NASIONAL

APDESI Pendukung Jokowi Tiga Periode Ternyata Baru Terdaftar H-1 Jelang Silatnas

Sementara Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, juga menegaskan keinginan APDESI pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran Konstitusi.

“Saya sudah ingatkan dalam siaran pers, bahwa langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita,” ujar LaNyalla.

Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil. Sehingga saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya. Yaitu sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

“Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi,” tuturnya.

Arifin sendiri menegaskan APDESI yang dipimpinnya jelas menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan juga wacana presiden tiga periode. Sebab, hal itu bertentangan dengan konstitusi.

“Soal tiga periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar Konstitusi. Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan,” papar dia.

red: a.syakira

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button