NASIONAL

APDESI Pendukung Jokowi Tiga Periode Ternyata Baru Terdaftar H-1 Jelang Silatnas

Jakarta (SI Online) – Dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pimpinan Surta Wijaya terhadap wacana perpanjangan jabatan presiden dibantah APDESI kepengurusan Ketua Umum Arifin Abdul Madjid.

Dalam kunjungannya ke kediaman Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti, Arifin mengklarifikasi kabar dukungan APDESI terhadap masa jabatan presiden hingga tiga periode.

Sebelumnya, sejumlah Kepala Desa dan Perangkat yang tergabung dalam APDESI pimpinan Surta Wijaya menyelenggarakan Silaturahmi Nasional pada 29 Maret 2022 lalu. Dalam pertemuan itu mengemuka dukungan peserta agar Presiden Joko Widodo bisa menjabat hingga tiga periode.

Arifin menyatakan APDESI yang dipimpinnya merupakan organisasi yang bebas secara politik. Menurutnya hal ini tertuang dalam AD/ART APDESI. Selain itu, kata Arifin merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, kepala desa dilarang berpolitik.

“Di dalam AD/ART APDESI ditegaskan bahwa APDESI tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik,” kata Arifin yang dikutip dari lanyallacenter.id yang dipublikasikan Senin (5/4/2022).

Lantas bagaimana dengan APDESI Kepengurusan Surta Wijaya yang menyelenggarakan Silatnas yang dihadiri Presiden Joko Widodo?

Arifin mengatakan DPP APDESI dengan Ketua Umum Surta Wijaya tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. DPP APDESI hanya memiliki surat keterangan terdaftar sebagai ormas. Bahkan SKT tersebut pun baru dibuat sehari menjelang pelaksanaan silatnas yang kemudian mewacanakan Jokowi tiga periode tersebut.

“SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal,” tutur Arifin.

Sementara menurut Arifin, APDESI yang dipimpinnya merupakan asosiasi berbadan hukum alias sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016.

Selain itu, pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button