Apresiasi Pencabutan Lampiran Perpres Miras, MUI: Kita Tunggu Salinannya
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang telah mencabut lampiran Perpres mengenai investasi minuman keras (miras). MUI pun menunggu salinan Perpres yang telah dicabut lampirannya itu.
“Kita menunggu keputusannya. (Ini menjadi) kunci edukasi, pengawasan, sehingga tidak menggunakan miras secara sembarangan, karena akan berbahaya untuk menciptakan kita di masa mendatang,” ungkap Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dalam konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Selasa (02/03/2021).
Amirsyah menyampaikan, di satu sisi MUI memang mengapresiasi pencabutan tersebut. Namun di sisi lain, MUI terus melakukan aksi yang sifatnya pendampingan atau advokasi, sosialisasi, dan edukasi sehingga dampak yang ditimbulkan miras dapat dihindari.
Baca juga: Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras
Baca juga: Pencabutan Lampiran Perpres Miras Dinilai Langkah Tepat
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, selain dinilai sebagai langkah cepat, pencabutan ini sebagai momentum untuk me-review peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia secara mendalam.
“MUI menyampaikan apresiasi apresiasi sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respon cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama komitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa,” ujarnya.
Niam menyampaikan, sebelum Presiden mencabut lampiran Perpres terkait minol ini, MUI sebelumnya sudah melakukan pendalaman materi. MUI juga menyampaikan kepada pemerintah tentang aspirasi MUI tersebut, termasuk juga kegelisahan masyarakat.
Sebelumnya, MUI tidak memperoleh informasi terkait dengan konten Perpres ini. Ini kemungkinan karena status Perpres ini yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang di dalamnya memuat puluhan UU.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan, kemudian menyelami suasana kebatinan dan norma nilai yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap, menjadi momentum untuk melakukan review terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait. Sehingga tidak ada peraturan perundang-undangan yang ditolak masyarakat. Dia ingin menjadi momentum peneguhan komitmen dalam penyusunan peraturan yang lebih memihak kemaslahatan masyarakat.
“Momentum ini juga perlu dimanfaatkan untuk me-review seluruh peraturan peraturan-undangan yang menimbulkan potensi destruksi (kerusakan) di tengah masyarakat, termasuk di antaranya adalah berbagai ketentuan peraturan-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan meninggalkan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat,” pungkasnya.
red: farah abdillah