MASAIL FIQHIYAH

Balig sebagai Titik Awal Tanggung Jawab Syariat

Kewajiban Setelah Memasuki Fase Balig

Kewajiban melaksanakan segala perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan-Nya yang dibebankan kepada seseorang yang telah balig hanya berlaku bagi mereka yang memiliki akal sehat. Dengan akal yang sehat, seseorang mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, serta antara yang berbahaya dan yang bermanfaat.

Oleh karena itu, pihak yang berkewajiban melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya adalah mereka yang disebut “akil balig”, yaitu orang yang telah mencapai usia balig dan memiliki akal yang sehat. Ketentuan ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh banyak imam dari Sahabat ‘Alī ra., sebagai berikut:

 رُفِعَ القلمُ عن الصبيّ حتى يبلُغَ، وعن النائمِ حتى يستيقظَ، وعن المجنونِ حتى يُفيقَ

Pena (pencatatan amal) diangkat dari anak kecil hingga ia balig, dari orang yang tidur hingga ia terbangun, dan dari orang gila hingga ia sadar kembali.”

Adapun kewajiban bagi akil-balig adalah melaksanakan seluruh perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya dan menuntut ilmu.

Bentuk Perintah Allah dan Larangan-Nya

Bentuk perintah Allah SWT terbagi menjadi dua, yaitu perintah yang bersifat fardu (wajib) dan perintah yang bersifat anjuran (sunah). Demikian pula larangan-Nya terbagi menjadi dua, yakni larangan yang bersifat haram dan larangan yang bersifat makruh.

Perintah Allah SWT yang bersifat fardu tercakup dalam rukun Islam, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan salat fardu, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan melaksanakan ibadah haji. Seseorang yang dilahirkan dari kedua orang tua atau salah satunya beragama Islam tetap dihukumi sebagai muslim, baik dalam hukum dunia maupun akhirat.

Oleh karena itu, kewajiban yang dibebankan kepadanya setelah memasuki usia balig adalah melaksanakan rukun-rukun Islam selain pengucapan Dua Kalimat Syahadat sebagai pernyataan masuk Islam, yaitu salat, zakat, puasa, dan haji sesuai dengan syarat dan ketentuannya. Adapun pengucapan Dua Kalimat Syahadat baginya tetap menjadi kewajiban dalam konteks ibadah, khususnya ketika melaksanakan salat, yakni pada bacaan tasyahud akhir, karena ia merupakan salah satu rukun salat.

Adapun larangan Allah SWT yang bersifat haram adalah segala sesuatu yang secara tegas diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya di dalam Al-Qur’an dan hadis. Para ulama telah menginventarisasi larangan-larangan tersebut, di antaranya Imam al-Żahabi dalam karyanya al-Kabā’ir dan Imam Ibnu Ḥajar al-Haitamī dalam al-Zawājir.

Kewajiban Menuntut Ilmu

Islam sangat menganjurkan, bahkan memerintahkan, umatnya untuk menuntut ilmu. Anjuran ini didasarkan antara lain pada firman Allah SWT dalam Surah al-Mujādalah ayat 11:

يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ

“Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”

Selain itu, terdapat pula sebuah riwayat yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad Saw, meskipun banyak ulama menilainya berstatus lemah, yang berbunyi:

طلبُ العلمِ فريضةٌ على كل مسلمٍ  ومسلمة

Menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap muslim dan muslimah.”

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button