MASAIL FIQHIYAH

Balig sebagai Titik Awal Tanggung Jawab Syariat

Setiap ilmu memiliki kemuliaan dan keutamaan masing-masing. Namun, menguasai semuanya, menurut Imam al-Māwardi dalam Adab al-Dunyā wa al-Dīn, adalah sesuatu yang mustahil. Para ulama membatasi ilmu yang wajib untuk dituntut adalah ilmu yang berkaitan langsung terhadap kewajiban yang akan dilakukan.

Dalam konteks seorang muslim yang telah memasuki fase balig, kewajiban menuntut ilmu terbatas pada ilmu-ilmu yang berkaitan langsung dengan kewajiban syariat yang harus ia laksanakan. Misalnya, terkait dengan salat: karena ia diwajibkan melaksanakan salat fardu, maka ia juga wajib mempelajari ilmu yang berkaitan dengannya agar ibadah salat yang dilaksanakannya sah secara syar‘i.

Demikian pula halnya dengan zakat, puasa, dan haji, apabila ia telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut. Ilmu yang berkaitan dengan hal-hal ini adalah ilmu fikih, khususnya fikih ibadah.

Dalam aspek akidah, meskipun seseorang dilahirkan dari orang tua muslim sehingga tidak diwajibkan mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai tanda masuk Islam, ia tetap berkewajiban memahami makna dua kalimat syahadat tersebut.

Ia harus mengetahui maknanya sekadar untuk menjaga keimanan agar tidak goyah, seperti meyakini bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah SWT, bahwa Nabi Muhammad Saw adalah hamba dan utusan Allah, serta meyakini adanya Hari Pembalasan. Ilmu yang berkaitan dengan hal ini adalah ilmu akidah atau ushuluddin.

Selain melaksanakan perintah Allah SWT, seseorang yang telah balig juga wajib menjauhi seluruh larangan-Nya. Oleh karena itu, ia berkewajiban mengetahui apa saja yang diharamkan oleh Allah, baik yang berkaitan dengan aktivitas sehari-hari, pekerjaan, akhlak, maupun makanan, minuman, dan pakaian. Ilmu yang berkaitan dengan hal ini mencakup ilmu akhlak dan juga ilmu fikih.

Ilmu-ilmu yang wajib dituntut oleh seseorang yang telah balig sebagaimana dijelaskan di atas disebut oleh para ulama sebagai ilmu yang bersifat fardu ‘ain. Artinya, kewajiban menuntut ilmu tersebut berlaku bagi setiap individu yang telah balig. Apabila ia meninggalkan kewajiban ini tanpa uzur yang dibenarkan oleh syariat, maka ia berdosa.

Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditegaskan bahwa fase balig menandai dimulainya tanggung jawab syariat secara penuh bagi seorang muslim yang berakal sehat.

Sejak fase ini, ia diwajibkan melaksanakan seluruh perintah Allah SWT, menjauhi segala larangan-Nya, serta menuntut ilmu yang berkaitan langsung dengan kewajiban-kewajiban tersebut agar pelaksanaan ibadah dan pengamalan agama berjalan secara sah dan benar.

Oleh karena itu, kesadaran akan fase balig hendaknya diiringi dengan kesiapan spiritual, intelektual, dan moral, sehingga seorang muslim mampu menjalani kehidupannya sesuai tuntunan Islam secara istikamah hingga akhir hayat.[]

Zuhaili Zulfa, S.Pd., Guru Pendidikan Agama Islam, lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Laman sebelumnya 1 2 3
BACA JUGA
Close
Back to top button