NASIONAL

Bareskrim Tak Temukan Unsur Pidana dalam 92 Rekening FPI

Jakarta (SI Online) – Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan belum menemukan adanya tindak pidana dalam pembekuan 92 rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

“Masih terus mempelajari hasil analisa rekening itu. Tapi, sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya tindak pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian, Jumat, 5 Maret 2021, seperti dilansir Tempo.co.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 92 rekening yang berkaitan dengan FPI setelah pemerintah menyatakan bahwa organisasi masyarakat itu ilegal.

Baca juga: Habib Rizieq Islamkan Dua Orang Napi di Rutan Bareskrim

Baca juga: Polri Hentikan Proses Hukum Kasus Pembunuhan Enam Laskar FPI

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran dilakukan karena rekening tersebut terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.

“PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” ucap Dian melalui keterangan tertulis pada 31 Januari 2021 lalu.

Kemudian pada akhir Januari 2021 lalu, PPATK menyerahkan hasil analisa puluhan rekening itu ke polisi untuk diteliti lebih jauh.

red: a.syakira/tempo.co

Artikel Terkait

Back to top button