MASAIL FIQHIYAH

Bekicot Darat, Halalkah Dikonsumsi?

“Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah tayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang tayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Ia perintahkan kepada para rasul. Ia berfirman, ‘Hai Rasul-Rasul! Makanlah dari makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan’ (QS. Al-Mu’minun [23]: 51).

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh AlMuhadzab Maktabah Syamilah, Juz 9, hal. 13 dan hal. 16 menyatakan, “Tidak halal memakan binatang kecil di bumi seperti ular, kalajengking, tikus, kumbang, binatang lembut, kecoa, laba-laba.”

Pendapat Imam Ibn Hazm dalam Kitab al-Muhalla (6/76-77): “Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, –baik yang bisa terbang maupun yang tidak–, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya, didasarkan pada firman Allah “Diharamkan atas kamu bangkai”… dan firman-Nya “…kecuali apa yang kalian sembelih”.

Dari penjelasan di atas, maka bekicot darat termasuk khabits. Pengertian khabits di sini adalah setiap hal yang dianggap kotor (menjijikkan) oleh kebiasaan (‘urf). Bekicot juga merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat. Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur Ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah).

Dengan demikian, hukum memakan bekicot adalah haram. Begitu juga membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi. Wassalamualaikum wr. wb.

Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A., Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa.

sumber: halalmui.org

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button