Demokrasi Kita Jangan Terseret Liberal
Sementara itu, ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan bahwa demokrasi dalam Islam boleh diambil, selama tidak menabrak prinsip agama, “Islam menerima demokrasi dalam aspek kebebasan, musyawarah, dan keadilan. Tetapi Islam menolak kebebasan absolut yang membolehkan apa yang diharamkan Allah.”
KH. Hasyim Asy’ari juga pernah menegaskan bahwa umat Islam boleh mengambil sistem modern sepanjang tidak merusak akidah dan akhlak.
Mohammad Natsir, salah satu pemikir politik Islam terbesar Indonesia, menolak demokrasi liberal karena dianggap mengeluarkan agama dari ruang publik. Ia menawarkan konsep “theistic democracy”—demokrasi bertuhan. Menurut Natsir,“Demokrasi harus bertolak dari pengakuan akan kedaulatan Tuhan. Kedaulatan rakyat berada dalam batas-batas hukum moral ilahiah.”
Baginya, demokrasi tidak cukup hanya mengandalkan suara terbanyak; demokrasi harus berjalan di bawah bimbingan nilai wahyu. Demokrasi yang sepenuhnya sekuler, kata Natsir, akan melahirkan relativisme moral yang berbahaya bagi bangsa yang beragama seperti Indonesia. Konsep Natsir sejalan dengan gagasan demokrasi Pancasila yang menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai fondasi moral seluruh kehidupan bernegara.
Sementara itu, pemikir besar Pakistan, Abul A‘la Al-Maududi, memperkenalkan konsep “theodemocracy” atau teodemokrasi. Baginya, pemerintahan Islam adalah campuran antara prinsip demokrasi (musyawarah, partisipasi rakyat, pemilihan pemimpin) dan prinsip ketuhanan (supremasi hukum Allah).
Maududi menegaskan,“Kedaulatan mutlak hanyalah milik Allah. Manusia diberi wewenang untuk mengatur urusan publik selama tidak melanggar batas-batas syariat.” Dengan demikian, demokrasi tidak boleh bebas tanpa moral seperti liberalisme, tetapi juga tidak otoriter. Teodemokrasi menjadi sintesis: rakyat berpartisipasi, tetapi nilai ilahi menjadi kompasnya. Konsep ini memberi inspirasi bagi banyak pemikir Muslim, termasuk di Indonesia.
Demokrasi Indonesia tidak boleh menjadi demokrasi liberal yang bebas nilai. Kita memerlukan demokrasi yang beretika, bermoral, dan berakar pada budaya serta keyakinan masyarakat. Konsep theistic democracy ala Natsir dan theodemocracy ala Maududi memberikan landasan filosofis yang kuat: demokrasi harus bertuhan, bukan bebas tanpa batas.
Sejarah demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani kuno: “dêmos” (rakyat) + “kratos” (kekuasaan) — berarti “kekuasaan rakyat”. Contoh paling awal yang sering disebut: Athens sekitar abad ke-5 SM (sekitar tahun 507 SM) di mana warga pria (terbatas) memiliki hak untuk bertemu dalam majelis dan memilih wakil atau mendiskusikan kebijakan secara langsung.
Demokrasi modern berkembang terutama setelah Abad Pencerahan (abad ke-18) ketika gagasan rakyat, kebebasan, kesetaraan mulai menjadi wacana umum. Revolusi seperti French Revolution (1789) dan perkembangan negara-nasional di abad ke-19 dan 20 memperluas hak suara dan memperkuat institusi representatif.
Setelah Perang Dunia II, proses dekolonisasi dan gelombang demokratisasi (termasuk di Asia, Afrika, Amerika Latin) memperbanyak negara-yang mengadopsi sistem demokrasi atau elemen demokrasi. Menurut data dari Pew Research Center: dari 167 negara dengan populasi ≥ 500.000 pada akhir 2017, 96 negara (≈ 57 %) dikategorikan sebagai demokrasi dalam artian tertentu.
Walhasil, kita harus membawa demokrasi kita pada teistic demokrasi. Demokrasi yang didasari pada nilai-nilai Ketuhanan. Nilai-nilai Islam sebagai mayoritas nilai di bangsa ini. Jangan sampai demokrasi terjerumus ke arah liberal, sehingga menghalalkan segala cara dalam menggapai kekuasaan.
Pada tiap pemilu kita melihat demokrasi tanpa nilai. Pembagian uang pada konstituen di mana-mana, pembagian sembako, pengerahan polisi dan apparat untuk mendukung calon dari pemerintah, suap menyuap dan lain-lain. Selama demokrasi tidak dilandasi dengan nilai, maka calon yang terpilih adalah pemimpin semu. Pemimpin palsu. Pemimpin yang kurang mempedulikan rakyat, tapi lebih peduli pada keluarga dan partainya. Semoga ke depan berubah. Wallahu alimun hakim. []
Nuim Hidayat, Direktur Forum Studi Sosial Politik.






