NASIONAL

Di Tengah Polemik Stafsus Milenial, Jokowi Terbitkan Perpres Kebolehan Wapres Miliki 10 Stafsus

“Dalam hal pembantu asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon IIIA. Apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon,” demikian bunyi Pasal 47A ayat 1 dan 2.

“Khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dibantu paling banyak 5 Pembantu Asisten,” demikian disebutkan dalam pasal 45 ayat 3.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dapat menerima arahan langsung dari Wakil Presiden (pasal 45 ayat 4).

Atas terbitnya Perpres ini, Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, mengatakan Wapres Ma’ruf sudah mengetahui perubahan tersebut. Namun hingga Kamis siang, Wapres belum membahas terkait hal itu dengan para staf khususnya.

“Beliau (Ma’ruf Amin) sudah tahu, tapi masih belum dibahas karena kondisinya juga masih begini (pandemi COVID-19),” kata Masduki, Kamis 16 April 2020.

Masduki, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi, mengatakan selama ini kinerja dan hubungan Ma’ruf Amin dengan delapan staf khususnya berjalan baik, sehingga terkait perubahan susunan staf khusus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ma’ruf Amin sebagai Wapres.

“Ya itu tergantung Pak Wapres, mau menggunakan kewenangan itu apa tidak. Sampai saat ini sih belum, selama ini sudah berjalan baik. Tentang kebutuhannya, itu sangat tergantung dengan Pak Wapres ya,” katanya.

Saat ini Wapres Ma’ruf Amin sudah memiliki delapan orang stafsus yaitu:

  1. Masduki Baidlowi, Wakil Sekjen PBNU, sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi
  2. Mohamad Nasir yaitu mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai Staf Khusus bidang Reformasi Birokrasi
  3. Satya Arinanto yang menjadi staf khusus sejak era Wapres Jusuf Kalla sebagai Staf Khusus Wapres bidang Hukum
  4. Sukriansyah S Latief, mantan Staf Khusus Menteri Pertanian, sebagai Staf Khusus bidang Infrastruktur dan Investasi.
  5. Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Staf Khusus bidang Ekonomi dan Keuangan
  6. Muhammad Imam Aziz, Ketua PBNU, sebagai Staf Khusus bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah
  7. Robikin Emhas, Ketua PBNU, sebagai Staf Khusus bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga
  8. Masykuri Abdillah, Rais Syuriah PBNU, Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sebagai Staf Khusus bidang Umum.

red: farah abdillah
sumber: ANTARA

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button