NASIONAL

Dinilai Rugikan Rakyat karena Tak Turunkan Harga BBM, Jokowi Disomasi

Jakarta (SI Online) – Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM mengajukan surat somasi terkait tingginya harga BBM kepada Presiden Joko Widodo.

Koordinator Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM sekaligus pengamat energi Marwan Batubara menyatakan, surat somasi tersebut sudah disampaikan ke Sekretariat Negara dan berisikan dua poin gugatan.

“Pertama, mengganti kerugian senilai Rp 13,75 Triliun, untuk kelebihan bayar BBM bulan April dan Mei 2020, kepada Masyarakat melalui mekanisme yang legal, adil dan transparan. Kedua, menurunkan harga BBM mulai bulan Juli 2020 dan berjanji untuk melaksanakan penentuan harga BBM sesuai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Marwan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Suara Islam Online, Rabu (10/6/2020).

Ia menjelaskan, harga minyak mentah dunia sejak Maret 2020 hingga Mei 2020 sudah turun cukup besar, dan harga pada April 2020 merupakan yang terendah selama 20 tahun terakhir. Secara umum, karena harga minyak mentah yang turun, harga BBM di banyak negara juga ikut turun.

Namun tren harga BBM global yang turun tidak terjadi di Indonesia. Sejak April 2020 hingga Juni 2020, semua jenis BBM yang dijual Pertamina, Shell, Total AKR dan Vivo tidak pernah diturunkan. Padahal selama ini, berdasarkan formula harga yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk BBM jenis umum, harga BBM selalu berubah sesuai fluktusasi harga minyak dunia dan nilai tukar Rp terhadap USD.

“Untuk bulan Mei dan Juni 2020, pemerintah tetap mempertahankan harga BBM, tanpa ada penurunan. Akibatnya, konsumen BBM kembali membeli BBM dengan harga lebih mahal dibanding harga sesuai formula Kepmen ESDM. Secara keseluruhan, berdasarkan perhitungan yang kami lakukan, untuk periode April 2020 hingga Juni 2020, konsumen BBM diperkirakan membayar lebih mahal minimal sekitar Rp 18 triliun,” ujar Marwan.

Dengan kondisi tersebut, kata Marwan, koalisi mengaggap pemerintah dan badan usaha (Pertamina, Shell, Total, BP, Exxon, Vivo, dan lain-lain) terlihat nyata telah melanggar peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, yaitu berbagai peraturan harga jual eceran BBM. “Pelanggaran tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang telah merugikan rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan!” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat telah menanggung beban biaya ekonomi yang tidak wajar di tengah kondisi pandemi Covid-19. Di sisi lain harga BBM yang berlaku sejauh ini jauh lebih tinggi dari harga formula yang diatur, maka masyarakat memiliki dasar hukum untuk meminta ganti rugi. Negara Indonesia adalah negara hukum. Begitu bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. “Karena itu, pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah tersebut dapat segera diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Marwan.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button