NUIM HIDAYAT

Dukungan kepada Prabowo Makin Menguat

Amirsyah mengajak masyarakat mendoakan agar Polri tetap solid dan mampu menyelesaikan perkara ini secara transparan.

Dukungan MUI juga disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi. “MUI mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dalam melakukan pembenahan internal secara transparan,” kata Zainut pada Rabu (04/11/2026).

Ia mengaitkan tindakan penyadapan tanpa kewenangan hukum dengan konsep tajassus dalam Islam, yaitu mencari-cari informasi pribadi atau memata-matai orang lain secara terlarang.

Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 12, Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain.” (Q.S. Al-Hujurat [49]: 12)

Dukungan MUI diperkuat melalui Tausiah Kebangsaan yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan pada Kamis (05/11/2026). MUI memberikan kepercayaan penuh kepada Kapolri untuk melakukan reformasi Polri serta mengapresiasi penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan.

PKS dan PDIP Minta Kasus Dibongkar Sampai Tuntas

Presiden PKS Almuzzammil Yusuf mengecam keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Ia menegaskan tidak boleh ada aparat negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk menyadap di luar ketentuan hukum.

Sekjen PKS Muhammad Kholid meminta penyidik mengungkap tidak hanya pelaksana di lapangan, melainkan juga aktor intelektual di balik skandal tersebut. Ia mengingatkan bahwa Polri harus tunduk pada konstitusi dan tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, meminta agar motif dan tujuan penyadapan dibongkar terang benderang. Penyadapan ilegal tanpa landasan hukum merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara.

TB Hasanuddin mendorong penyidik mendalami kemungkinan adanya motif yang lebih serius, termasuk unsur tindak pidana makar apabila terpenuhi.

Sebagai penutup, marilah kita renungkan firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an:

إِنَّمَا بَغْيُكُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ ۖ مَتَاعَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ ثُمَّ إِلَيْنَا مَرْجِعُكُمْ فَنُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Sesungguhnya kezalimanmu itu akan menimpa dirimu sendiri. (Itulah) kenikmatan hidup duniawi, kemudian kepada Kamilah kembalimu, lalu Kami beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Q.S. Yunus [10]: 23)

إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ ۖ وَإِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا

“Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri, dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu bagi dirimu sendiri.” (Q.S. Al-Isra’ [17]: 7)

Wallahu ‘azizun hakim.

Nuim Hidayat, Direktur Forum Studi Sosial Politik

Laman sebelumnya 1 2 3
Back to top button