MASAIL FIQHIYAH

Fikih Menyucikan Najis vs Sains Kesehatan

Kedua, najis mutawassithah, najis yang tingkat hukumnya sedang. Terbagi atas najis ‘ainiyyah dan hukmiyyah. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang masih tampak jelas zat dan sifat-sifat zatnya (bau, rasa dan warna). Sebaliknya najis hukmiyyah adalah najis yang tak ada lagi zat dan sifat-sifat zatnya.

Najis mutawassithah adalah semua najis selain najis mukhaffafah dan mughalladzhah. Seperti setiap cairan yang keluar dari lubang qubul dan dubur manusia dan hewan selain babi dan anjing; cairan luka yang sudah berubah rasa, bau dan warna maupun yang sudah bercampur dengan darah dan nanah; sesuatu yang keluar dari lambung (seperti muntah); cairan yang memabukkan (seperti khamr, alkohol); susu dari hewan yang tak halal dimakan; bangkai kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang; darah mengalir kecuali hati dan limpa; dan sebagainya.

Cara menyucikan najis ini melalui dua tahapan. Yaitu menghilangkan najis ‘ainiyyah dulu dilanjutkan dengan menghilangkan najis hukmiyyahnya. Misalnya kotoran ayam pada lantai atau karpet. Cara menyucikannya, membuang dulu zat kotoran ayam dengan menggunakan tisu atau kain atau bisa disikat. Lantai atau karpet masih terdapat najis ‘ainiyyah karena sifat bau kotoran ayam masih ada. Setelah itu air dituang dan diratakan di lantai atau karpet yang terkena najis. Lalu keringkan airnya dengan tisu/kain atau untuk karpet bisa dijemur dulu. Setelah lantai atau karpet kering status najisnya menjadi hukmiyyah. Setelah itu tuang kembali lantai atau karpet dengan air dan ratakan pada tempat najisnya. Kondisi setelah ini lantai atau karpet sudah menjadi suci. Najis mutawasithah yang mengenai pakaian, cukup menyucikannya dengan didatangkan air pada pakaian yang terkena najis sampai hilang zat dan sifat-sifat zatnya.

Ketiga, najis mughalladzhah, najis yang tingkat hukumnya berat. Yaitu najis dari anjing dan babi serta peranakannya.

Cara menyucikannya dengan disiram tujuh kali siraman air dan salah satu siraman dicampur dengan debu atau tanah. Misalnya kotoran anjing pada lantai atau karpet. Membuang dulu zat kotoran anjing dengan menggunakan tisu atau kain atau bisa disikat. Lantai atau karpet masih terdapat najis ‘ainiyyah karena sifat bau kotoran anjing masih ada. Setelah itu air dituang dan diratakan di lantai atau karpet yang terkena najis. Lalu keringkan airnya dengan tisu/kain atau untuk karpet bisa dijemur dulu. Setelah lantai atau karpet kering status najisnya menjadi hukmiyyah. Setelah itu tuang kembali lantai atau karpet dengan tujuh kali siraman air yang salah satu siramannya harus dicampur dengan debu atau tanah yang suci. Kondisi setelah ini lantai atau karpet sudah menjadi suci.

Najis mughalladzhah yang mengenai pakaian, cukup mensucikannya dengan didatangkan air pada pakaian dengan tujuh kali siraman. Salah satu siramannya harus dicampur dengan debu atau tanah yang suci sampai hilang zat najis dan sifat-sifat zatnya.

Hanya dengan cara-cara di atas dapat menyucikan najis menggunakan air dalam fiqih Islam. Karena cara-cara mensucikan najis bersifat ta’abbudi (syariat yang tak diketahui ‘illat yang terkandung di dalamnya kecuali Allah, yang dilaksanakan semata ketaatan pada Allah SWT).

Keimanan pada Allah dan syariat-Nya lah yang menjadikan landasan muslim mengamalkannya. Tak perlu berpaling pada perkataan manusia yang tak menyukai dan jahil pada syariat Allah SWT. Karena kepastian ibadah muslim akan dipertanggungjawabkan di sisi Allah setelah kematiannya dengan standar syariat Allah bukan syariat manusia. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan

Laman sebelumnya 1 2
BACA JUGA
Close
Back to top button