MASAIL FIQHIYAH

Fikih Menyucikan Najis vs Sains Kesehatan

“Di zaman Nabi belum ada sabun dan kreolin! Nabi tidak bisa memerintahkan orang memakai sabun dan kreolin”. Ucapan seorang mantan pemimpin nomor satu negeri ini saat memerintahkan anak angkatnya membersihkan panci yang terkena jilatan anjing kesayangannya. Cerita ini masyhur karena tertulis dalam tulisan penanya yang bertajuk “Masyarakat Onta dan Masyarakat Kapal Udara”.

Benarkah menyucikan najis dalam fikih Islam tak relevan lagi dengan perkembangan zaman?

Justru sains dan teknologi modern telah membuktikan bahwa konsep fikih dalam Islam terkait najis dan mensucikannya akurat dan sangat relevan untuk kesehatan manusia. Karena ternyata kuman atau bakteri berbahaya yang terkandung dalam najis hanya bisa mati dengan menyucikannya sesuai dengan fikih Islam. Padahal konsep fikih tersebut termaktub dalam hukum syara’ sejak 1400 tahun lalu, saat sains dan teknologi belum berkembang seperti sekarang.

Ini menunjukkan bahwa Sang Pembuat Hukum (Asy Syari’) memberikan syariat terbaik bagi kemashlahatan manusia termasuk dalam kesehatan. Artinya muslim dalam membahas najis dan cara mensucikannya tak perlu takut disebut jadul, kolot atau purba. Muslim harus percaya diri mengamalkan konsep fikih tersebut. Karena konsep fikih tersebut datang dari Zat Yang Maha Mengetahui. Mengamalkan fikih tersebut bukan karena mashlahat kesehatan tapi memenuhi perintah Allah SWT dan Rasul-Nya dalam ibadah yang ihsan. Kaidah Ushul fiqih menyatakan bahwa:

حَيْثُمَا كَانَ الشَّرْعُ فَثَمَّتِ اْلمَصْلَحَةُ

Di mana pun ada syariat, di situ pasti ada maslahat

Najis adalah zat yang pemanfaatannya haram secara mutlak (sedikit maupun banyak), saat kondisi ada ikhtiar (tak darurat) dan mudah mengindra zatnya. Najis lawan dari suci, sehingga najis dapat menghalangi sahnya ibadah muslim (shalat, puasa, haji dan sebagainya). Najis umumnya berada pada tempat, pakaian maupun badan.

Najis dikatakan dapat berpindah pada tempat, pakaian maupun badan apabila saling bersentuhan dalam keadaan basah, baik pada najisnya yang basah atau tempat, pakaian maupun badan yang basah. Artinya apabila najis atau tempat, pakaian maupun badan sama sama dalam keadaan kering, najisnya tak berpindah.

Cara afdhal dalam mensucikan najis dengan menggunakan air (suci dan mensucikan), haruslah air yang didatangkan ke najis. Kalau mau najis yang didatangkan ke air, jumlah air afdhal memenuhi kriteria air banyak (dua kullah atau setara dengan 216 liter).

Dalam kitab Safinatun Najah karangan Syekh Salim Bin Sameer al Hadhrami, najis terbagi menjadi tiga berdasarkan tingkat hukum dan cara membasuhnya, yaitu:

Pertama, najis mukhaffafah, najis yang tingkat hukumnya ringan. Berupa air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan hanya mengonsumsi susu dari ibunya, atau susu murni dari hewan yang halal di makan (kambing, sapi, unta).

Cara menyucikan najis ini cukup memercikkan air secara kuat pada najisnya. Tekniknya berupa membersihkan dulu najisnya sampai tak basah lagi (misal air kencingnya pada baju, baju diperas dulu). Setelah najis kering baru dipercikkan air pada najis tersebut. Teknik yang lain berupa saat najis masih basah langsung dipercikkan air pada najis, dengan jumlah air yang lebih banyak daripada jumlah najis tersebut.

1 2Laman berikutnya
BACA JUGA
Close
Back to top button