NASIONAL

Fokus Penembakan Enam Laskar, FPI Batalkan Rencana Gugatan ke PTUN

Jakarta (SI Online) – Front Pembela Islam (FPI) memutuskan membatalkan rencananya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keputusan itu disampaikan oleh Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

“Insyaallah [keputusan final batal mengajukan gugatan],” ujar Aziz seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (1/1/2021).

Seperti diketahui, FPI awalnya berencana melakukan gugatan melalui PTUN, setelah adanya keputusan pelarangan dan pembubaran terhadap ormas tersebut oleh pemerintah Indonesia.

Mengenai alasan pembatalan mengajukan gugatan, menurut Aziz, karena pihaknya ingin fokus dengan pengusutan kasus penembakan terhadap enam laskar FPI oleh polisi.

Aziz menyebutkan surat keputusan pemerintah membubarkan FPI itu tak lebih dari ‘kotoran peradaban’.

“Sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank, selesai,” ujar Aziz.

Adapun, setelah dibubarkan sejumlah mantan tokoh FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Aziz pun sempat membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan deklarasi dibentuknya ormas baru itu.

Sumber: Tempo.co

Artikel Terkait

Back to top button