DAERAH

GERAK Jabar Gelar Jambore dan Deklarasi Anti-Kemaksiatan di Bandung

“Posko ini insyaallah akan ada di setiap ormas Islam, ormas kebangsaan, pesantren, DKM, paguron, LSM, paguyuban, dan komunitas yang tergabung dalam GERAK Jabar. Nanti kami juga menyediakan layanan pengaduan secara daring (online) melalui nomor WhatsApp maupun situs web,” paparnya.

GERAK Jabar, menurut Nono, juga akan melakukan pendampingan atau advokasi hukum kepada para korban maupun pelapor. Hal ini dimaksudkan agar pelapor merasa terlindungi dari intimidasi serta ancaman fisik maupun psikologis.

“Setelah ini, insya Allah akan ada deklarasi serupa di kota dan kabupaten lain di Jawa Barat. Kota Bandung ini hanya peluncuran awal, berikutnya kita agendakan di seluruh Jawa Barat,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Anton Minardi dari Gerakan Masyarakat Melawan Islamophobia (GAMMIS) serta Gerakan Ukhuwah Islamiyah dan Hijrah (GUIH) menyampaikan bahwa makna dan cakupan maksiat harus diperluas. Maksiat tidak hanya sebatas miras, judi, narkoba, zina, dan obat-obatan terlarang.

“Korupsi, suap, pembakaran hutan, kebijakan yang merugikan rakyat, janji palsu kampanye, dan sebagainya harus dimasukkan dalam aktivitas kemaksiatan dan kedzaliman,” tegasnya.

Untuk itu, Prof. Anton mengingatkan masyarakat agar ke depan tidak lagi memilih calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) yang jelas-jelas terlibat dalam praktik kemaksiatan serta kezaliman.[]

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button