FESYEN-BEAUTY

Guys, Tabarrujkah Outfitmu?

Fitrah bagi wanita menyukai keindahan. Kerap wanita merawat, mempercantik bahkan me’remake’ tubuhnya untuk mendapatkan keindahan maksimal. Selanjutnya penuh kesadaran menampakkan keindahannya ke khalayak untuk mendapatkan like dan validasi (pujian).

Tapi apakah wanita memahami tindakan tersebut termasuk tercela dalam pandangan Islam? Mengapa?

Allah Swt berfirman:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى

Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah bertabarruj dengan tabarruj jahiliyah dahulu (QS. Al Ahzab ayat 33).

Dalam ayat mulia di atas, Allah Swt memerintahkan wanita untuk tinggal di rumah dan melarang wanita untuk bertabarruj. Perintah untuk tinggal di rumah untuk menjaga kehormatan wanita bukan berarti terlarang sama sekali ke luar rumah. Diperbolehkan wanita untuk keluar rumah dengan hajat syar’i. Misalnya untuk thalabul ‘ilmi (menuntut ilmu), membeli kebutuhan, berdakwah, berjihad, bekerja yang halal dan lain sebagainya.

Larangan tabarruj oleh Allah Swt haruslah menjadikan wanita memahami hal-hal terkait tabarruj, agar tak terjatuh pada perbuatan dosa tersebut.

Dalam kitab “An Nizham Al Ijtima’i” karya Syekh Taqiyuddin an Nabhani, tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan keindahan tubuh kepada laki-laki non mahram (izh-har az ziinah wa al mahaashini lil ajaanibi). Tujuan bertabarruj untuk menarik perhatian laki-laki non mahram agar tertuju pada dirinya. Sehingga tabarruj memancing syahwat dan menimbulkan fitnah.

Dari pengertian ini yang terkategori tabarruj yaitu:

Pertama, wanita menampakkan perhiasannya. Allah Swt berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (QS. An Nuur ayat 31).

Kata perhiasaan yang pertama dalam ayat di atas bermakna aurat. Kata perhiasan yang kedua bermakna perhiasan hakiki berupa emas, perak, permata dan jenis perhiasan lainnya. Aurat wanita dalam pandangan Islam adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Artinya terkategori tabarruj apabila wanita membuka auratnya secara sengaja.

Dalam sistem sekuler hari ini, menjadi pemandangan yang biasa aurat wanita terbuka. Bahkan ada satire yang mengatakan paha ayam lebih berharga dari pada paha wanita. Miris.

Wanita yang menggerakkan perhiasan (kalung, gelang tangan kaki, anting, cincin) yang dipakai untuk mengeluarkan bunyi tertentu yang menarik laki-laki non mahram terkategori tabarruj. Karena akan memicu laki-laki untuk melihat aurat tempat perhiasan wanita tersebut. Pun wanita yang menggunakan perhiasan secara berlebihan dari ujung kepala hingga kaki juga terkategori tabarruj.

1 2Laman berikutnya
Back to top button