NASIONAL

Habib Bahar bin Smith Bebas

Bandung (SI Online) – Pengasuh Pesantren Tajul Alawiyin Bogor, Habib Bahar bin Smith, dibebaskan dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat. Ini dilakukan setelah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan, Habib Bahar bin Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama tujuh bulan. Sebelumnya, PT Bandung telah memerintahkan agar Habib Bahar segera dikeluarkan dari tahanan.

Baca juga: Hakim PT Bandung Perintahkan Habib Bahar Dikeluarkan dari Tahanan

“Karena ‘kan tujuh bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini,” kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis (01/09/2022), seperti dilansir ANTARA.

Menurut Andrie, Habib Bahar Smith telah bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan. Dalam kasus tersebut, Bahar telah ditahan sejak dirinya menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, kliennya itu keluar dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.

Habib Bahar, kata dia, dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Penceramah itu pun langsung pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor.

Setelah bebas, Habib Bahar terlebih dahulu menghabiskan waktu dengan keluarganya. Untuk saat ini, lanjut dia, Habib Bahar belum ada rencana untuk mengisi kegiatan ceramah.

“Keluar dari rutan Polda Jabar pada pukul 03.00 WIB. Kondisi beliau sehat, bugar,” kata Ichwan.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button