NASIONAL

Hidayat Nur Wahid Minta Polisi Bebaskan Delapan Tokoh KAMI

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, meminta polisi segera melepaskan delapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang mereka tangkap.

“Lebih baik segera bebaskan delapan petinggi KAMI yang ditangkap. NKRI bukan negara represi tapi negara demokrasi, mestinya hormati HAM, kebebasan berekspresi yang adil,” dicuitkan Hidayat Nur Wahid (HNW) melalui akun Twitter @hnurwahid, dikutip Rabu 14 Oktober 2020.

“Toh mereka tak lakukan anarki. Mereka mengkritisi sebagai bukti masih berlakunya demokrasi,” lanjut politisi PKS itu.

Sebelumnya, Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Diduga, Syahganda melakukan ujaran kebencian melalui media elektronik. Namun, KAMI sudah menyiapkan para advokat untuk mendampingi Syahganda menghadapi proses hukum tersebut.

“Koalisi KAMI siap untuk memberikan pendampingan, advokasi dan bantuan hukum untuk proses pemeriksaan,” kata Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, di Gedung Bareskrim pada Selasa malam, 13 Oktober 2020, seperti dilansir Viva.co.id.

Baca juga: Tiga Tokoh KAMI Ditangkap Polisi: Anton Permana, Syahganda dan Jumhur Hidayat

Menurut dia, sudah banyak advokat yang ingin bergabung untuk membantu dan mendampingi proses hukum para petinggi KAMI. Tentu, pendampingan hukum ini untuk melakukan perlawanan melalui gugatan praperadilan terhadap proses penangkapan tersebut.

“Syahganda (buat) surat kuasa, siapkan advokat KAMI, sudah banyak yang ingin bergabung. Syahganda wajib didampingi,” ujarnya.

Sementara itu, Yani mengatakan, anggota Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat dan deklarator KAMI, Anton Permana belum menunjuk pengacara. Begitu pun dengan empat pegiat KAMI yang ditangkap di Medan.

“Di Medan belum minta resmi, tapi kami sudah siapkan (pendamping hukum),” kata dia.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button