NASIONAL

HNW: Ponpes Tak Pernah Ajarkan Asusila, Hukum Oknumnya Jangan Institusinya

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa Pondok pesantren tidak pernah mengajarkan tindakan asusila dan tindakan tak terpuji lainnya karena dilarang oleh agama Islam.

Karena itu, ketika ada masalah tersebut di pesantren maka harus ditegakkan keadilan. Oknum yang bermasalah harus dihukum sementara lembaganya perlu diselamatkan.

Terkait sanksi pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur pasca ramainya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap santriwati di pondok pesantren tersebut, Hidayat menilai harus adil.

Hidayat menegaskan, asas hukum keadilan harus ditegakkan. Dalam hal ini pihak yang bersalah yakni Mas Bechi harus dihukum, tetapi institusi pondok pesantrennya tidak bersalah sama sekali.

“Mestinya sih, sesuai prinsip hukum, ya, harus adil. Adil artinya yang salah memang harus dihukum. Tapi yang tidak salah jangan dihukum. Misalnya, apakah pesantren itu terlibat dalam tanda kutip kejahatan seksual Gus tersebut kepada santrinya. Kalau pesantren tidak terlibat dan tidak menyuruh, tidak melegalkan, ya, semestinya pesantren itu tidak diberikan sanksi,” tegas Hidayat dikutip dari Rmol.id, Senin (11/7/2022).

Wakil Ketua MPR RI ini menuturkan, seyogyanya dalam kasus asusila dilakukan oknum guru di Shiddiqiyah Jombang itu perlu pendalaman sebelum memutuskan sanksi hukum atau pun pencabutan izin terhadap pesantren tersebut.

“Jadi saya cenderung begini, lakukanlah keadilan, karena yang di Bandung juga dicabut. Bedanya dengan kasus Bandung itu, yang mencabuli santri itu, jadi yang melakukan kiainya sendiri atau pendiri lembaga. Ya, memang sulit untuk tidak dikaitkan,” tuturnya.

“Kalau kasus di Jombang, Shiddiqiyyah itu, perlu pendalaman. Yang saya pahami itu tidak ada lembaga pesantren yang melegalkan kejahatan seperti itu. Apalagi mendukung, apalagi melindungi, apalagi memfasilitasi, tentu tidak. Akan tetapi hukum harus ditegakkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hidayat menilai bahwa pada prinsipnya pondok pesantren tidak ada yang mengajarkan, hingga memberikan fasilitas terhadap pencabulan atau tindak pidana kekerasan seksual. Jika, pesantren tersebut tak terlibat sama sekali maka tidak perlu diberikan sanksi hukum atau pun pencabutan izin operasional.

“Karena dia tidak terlibat. Kalau dituduh, otomatis lembaga dikenakan, akan kemana-mana, nih. Ada menteri ditangkap KPK karena korupsi, apakah kementerian dibubarkan? Repot jadinya. Sekali lagi, hukum mengenal asas keadilan. Keadilan itu siapa yang salah, silakan dihukum. Siapa pun yang tidak salah, jangan difitnah dan dilibatkan dalam kejahatan,” tandas pria yang akrab disapa HNW itu.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button