NASIONAL

Ikuti Sidang Promosi Doktor, Iwan Sumiarsa Angkat Restorative Justice Berbasis Hukum Islam

Selain Hukum Progresif, Keadilan Pancasila menjadi fondasi filosofis yang memberikan arah terhadap pelaksanaan keadilan restoratif.

Sila Ketuhanan memberikan landasan etik dan moral, Kemanusiaan menjamin martabat korban dan pelaku, Persatuan mendorong reintegrasi sosial, Kerakyatan menegaskan musyawarah, sedangkan Keadilan Sosial menjamin kesetaraan akses terhadap mekanisme pemulihan.

Dengan demikian, penerapan keadilan restoratif harus tetap berada dalam koridor legalitas, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Salah satu kontribusi utama disertasi Iwan adalah mengintegrasikan nilai-nilai hukum Islam sebagai landasan etis dan substantif dalam membangun sistem restorative justice nasional.

Dalam kajiannya, hukum Islam memiliki sejumlah prinsip yang relevan dengan pendekatan keadilan restoratif, di antaranya ‘afw atau pemaafan, ṣulḥ atau perdamaian, iṣlāḥ atau perbaikan hubungan, diyat atau kompensasi, serta ta‘zīr sebagai respons hukum yang mempertimbangkan kemaslahatan.

Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga memberikan ruang bagi pemaafan, perdamaian, tanggung jawab, dan pemulihan keseimbangan sosial.

Landasan tersebut antara lain merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 178 yang mengatur persoalan qiṣāṣ sekaligus memberikan ruang bagi pemaafan dan diyat. Penelitian ini juga mengkaji QS. Asy-Syura ayat 40, QS. Al-Hujurat ayat 9–10, QS. Al-Isra ayat 33, dan sejumlah ayat lainnya.

Iwan menegaskan bahwa nilai pemaafan dalam hukum Islam tidak boleh disalahartikan sebagai penghapusan tanggung jawab pelaku.

“Pemaafan bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban. Justru pemaafan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan, kesukarelaan, perlindungan hak korban, dan tanggung jawab pelaku. Jangan sampai restorative justice berubah menjadi instrumen yang menguntungkan pihak yang kuat dan merugikan korban,” demikian substansi pandangan yang dibangun dalam disertasinya.

Penelitian tersebut juga menggunakan pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah, yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sebagai orientasi substantif dalam menentukan arah pemulihan.

Dengan pendekatan tersebut, kelayakan suatu perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tidak cukup hanya dilihat dari ancaman pidananya. Perlu pula mempertimbangkan tingkat kesalahan, karakter kerugian, relasi kuasa antara korban dan pelaku, risiko pengulangan tindak pidana, kepentingan publik, serta kemampuan melakukan pemulihan.

Iwan Sumiarsa juga menekankan bahwa integrasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional bukan berarti melakukan transplantasi langsung aturan pidana klasik ke dalam hukum positif Indonesia.

Hukum Islam ditempatkan sebagai sumber nilai dan prinsip yang memperkaya substansi keadilan restoratif, dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.

Menurut konstruksi penelitian tersebut, Maqāṣid al-Syarī‘ah memberikan tujuan perlindungan, usul fikih menyediakan metode pengujian, sedangkan prinsip ‘afw, ṣulḥ, iṣlāḥ, diyat, dan ta‘zīr memberikan landasan instrumen penyelesaian.

Negara tetap mempunyai kewajiban menjamin legalitas, perlindungan hak korban, kepentingan publik, dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelesaian perkara.

“Integrasi hukum Islam harus dilakukan secara kontekstual dan konstitusional. Kita mengambil nilai-nilai universal tentang keadilan, kemaslahatan, pemaafan, dan pemulihan, kemudian mengimplementasikannya dalam kerangka hukum nasional yang menjunjung tinggi Pancasila, konstitusi, dan HAM,” tegas Iwan.

Lebih jauh, disertasi ini menawarkan pembentukan model Sistem Restorative Justice Nasional yang terintegrasi melalui rekonstruksi norma hukum, penguatan kelembagaan, serta penyusunan standar pemulihan yang dapat diterapkan secara lebih sistematis.

KUHP dan KUHAP Baru ditempatkan sebagai pijakan hukum positif untuk membangun mekanisme keadilan restoratif yang lebih terarah, dengan mempertimbangkan kebutuhan pengaturan khusus atau lex specialis.

Sistem yang diusulkan mencakup mekanisme perlindungan korban, pertanggungjawaban pelaku, standar kompensasi dan pemulihan, pengawasan, serta evaluasi agar penyelesaian perkara tidak berhenti pada kesepakatan formal.

Sebagai Pembina LBH Keadilan Rakyat, Iwan Sumiarsa juga mengangkat pentingnya memastikan bahwa keadilan dapat diakses secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat. Mekanisme restoratif tidak boleh hanya menjadi pilihan bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi, pengaruh, atau posisi sosial yang lebih kuat.

“Harapan saya, keadilan restoratif ke depan benar-benar menjadi instrumen keadilan yang berpihak pada kemanusiaan. Korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan, pelaku harus tetap bertanggung jawab, dan masyarakat memperoleh kembali harmoni sosial. Itulah esensi keadilan yang ingin kita bangun melalui Sistem Restorative Justice Nasional,” demikian pesan utama yang ditegaskan Iwan.

Melalui penelitian ini, Iwan Sumiarsa menawarkan kontribusi pemikiran bagi pembaruan hukum pidana Indonesia, khususnya dalam membangun sistem penyelesaian perkara di luar pengadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghentian perkara, tetapi juga mengedepankan pemulihan, kemanusiaan, kepastian hukum, dan keadilan sosial. []

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button