OPINI

Islam Tak Mengenal Problem Perburuhan

Sesungguhnya dalam Islam tak pernah dikenal adanya problem perburuhan. Buruh bekerja sesuai dengan akad kerjanya, pengusaha berkewajiban memberikan upah, sementara negara yang menjamin kesejahteraan mereka.

Bila ditelusuri ke belakang, sebenarnya akar masalah perburuhan adalah dijadikannya tingkat kehidupan yang paling minim sebagai pijakan dalam menentukan upah seorang pekerja/buruh. Dalam sistem Kapitalis, manusia sebagai penghasil kerja hanya dipandang sebagai alat oleh pihak pengusaha untuk mendapatkan keuntungan dan mengembangkan usahanya. Akibatnya manusia sebagai penghasil kerja kehilangan martabatnya dan terjadinya disorganisasi dalam kepribadian, kekeluargaan dan kemasyarakatan.

Kondisi ini akhirnya menyebabkan kesewenang-wenangan para pengusaha terhadap para pekerja yang akhirnya menimbulkan kemarahan besar dari para pekerja. Sehingga melahirkan doktrin Sosialis yang menawarkan prinsip keadilan pada kaum buruh dengan membatasi waktu kerja, menaikkan upah buruh, menjamin adanya waktu istirahat dan jaminan-jaminan lainnya.

Untuk menjawab aksi buruh itu kaum Kapitalis terpaksa melakukan modifikasi terhadap teori kebebasan kepemilikan dan kebebasan berusaha dengan tidak menjadikan tingkat kehidupan yang paling minim sebagai pijakan dalam menentukan upah pekerjaan. Sehingga dibuatlah kontrak kerja dengan memasukkan kaidah-kaidah dan hukum-hukum yang bertujuan untuk melindungi kaum buruh dan memberikan mereka hak-hak yang sebelumnya tidak mereka miliki seperti kebebasan berserikat, hak membentuk asosiasi-asosiasi, hak mogok kerja, memberi kaum buruh pensiun dan berbagai tunjangan lainnya. Mereka mendapatkan hak kenaikan upah, libur mingguan, hak jaminan kesehatan dan sebagainya.

Tetapi pada dasarnya, masalah-masalah perburuhan itu lahir dari pijakan yang menjadi dasar sistem Kapitalis, yaitu kebebasan kepemilikan, kebebasan berusaha dan menjadikan tingkat hidup yang paling minim sebagai standar dalam menentukan upah pekerja.

Tidak Ada Problem Perburuhan

Islam tidak mengenal problem perburuhan, kata Abdurahman Maliki dalam buku ”Politik Ekonomi Islam.” Mengapa? Karena dalam Islam tidak dikenal adanya kebebasan kepemilikan dan kebebasan berusaha. Islam hanya mengenal kebolehan kepemilikan dan kebolehan berusaha. Perbedaannya, kebebasan bermakna bebas memiliki kekayaan dan berusaha tanpa terikat dengan aturan-aturan agama (hukum syara’), sedangkan kebolehan berarti pilihan untuk memiliki dan berusaha dengan senantiasa terikat hukum syara’.

Pertama, soal upah atau gaji (ujrah). Para ulama telah mendefinisikan ijarah (sewa tenaga kerja) sebagai transaksi atas jasa atau manfaat (yang dikeluarkan oleh ajir) dengan memperoleh imbalan atau kompensasi berupa upah/gaji. Jadi yang mendasari adanya hubungan antara pekerja dengan majikan (musta’jir) adalah manfaat yang dikeluarkan oleh pekerja. Dan atas ‘usahanya’ itu pekerja memperoleh imbalan berupa upah dari pihak yang mempekerjakannya.

Berdasarkan hal ini maka besaran upah atau gaji itu berbeda-beda, karena jenis manfaat atau jasa yang dikeluarkan oleh pekerja pun berbeda-beda jenisnya. Bahkan pada satu jenis jasa atau manfaat, besaran upah yang dikeluarkan bisa berbeda karena dapat dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, keterampilan, pengalaman bekerja dan lain-lain.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button