Jadi Ahli di Sidang Uji Materi, Dr Teten Romly Harap MK Tolak Upaya Pencabutan UU Perkawinan
Jakarta (SI Online) – Ketua Bidang Kajian Ghazwul Fikri dan Harakah Haddamah, Pusat Kajian Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Dr Teten Romli Qomaruddin menjadi salah satu ahli dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/11/2022).
Teten diajukan menjadi ahli agama oleh DDII sebagai pihak terkait untuk menguatkan dalam penolakan gugatan pemohon Ramos E Pertege yang menginginkan pernikahan beda agama dapat dilegalkan dengan mengubah pasal 2 ayat 1 dan 2 dari UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974.
Baca juga: Timbulkan Mudarat, DDII Minta MK Tolak Gugatan Soal Pernikahan Beda Agama
Teten menjelaskan bahwa falsafah negara yang menjunjung tinggi Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi, serta UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sudah relevan dengan kepribadian bangsa yang beragama dan bangsa yang menjunjung konstitusi negara.
“Selain sesuai dengan pentingnya merawat Sumber Daya Manusia yang mengedepankan akal sehat dan akal selamat, UU tersebut juga telah memenuhi hakikat tujuan jalan hidup dan jalan mati manusia [the way of life and the way of death] dalam menuju dua alam kebahagiaan hakiki [daarul hijratain wa baabus sa’aadatain],” jelas Teten dalam keterangan tertulisnya.
Anggota Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) itu mengatakan, menjalankan kaidah “menghindari madharat yang lebih besar” sebagai dasar Saddud Dzarii’ah serta “Memelihara agama dan keturunan” sebagai pilar maqaashidus syarii’ah, merupakan bentuk kepatuhan yang wajib dijaga dan dilestarikan.
Karena itulah, kata Teten, dengan pertimbangan agama dan aturan negara pihaknya berharap MK bisa menolak segala upaya untuk mencabut undang-undang tersebut.
“Dengan mempertimbangkan landasan wahyu sebagai pijakan [syarii’ah], pandangan ahli ilmu [fiqih], dan kepatuhan terhadap undang-undang [qaanuun], maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak pihak mana pun yang berusaha mencabut UU tersebut,” tandas Teten.
red: adhila