INDUSTRI HALAL

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Begini Langkah Strategis LPPOM dan BPJPH

“Naik ada, tapi sampai lonjakan yang sampai membuat kita kewalahan itu belum seperti itu,” pungkasnya.

Sementara itu, BPJPH mengakub mengambil langkah strategis dari sisi regulasi pasokan bahan baku luar negeri guna merespons kekhawatiran para pelaku usaha.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanuddin, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan skema kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).

Langkah strategis MRA ini telah terjalin dengan lebih dari 106 LHLN di berbagai negara. Melalui skema ini, sertifikat halal atas produk maupun bahan baku impor dapat langsung diregistrasikan di BPJPH tanpa perlu pengujian ulang di dalam negeri.

“Nah, bagi negara-negara yang punya LHLN itu akan lebih mudah. Cukup pakai sertifikat mereka [yang diterbitkan LHLN], sampai ke kami cukup diregistrasi saja, tidak usah lagi diperiksa lagi oleh kami,” kata Mamat dalam kesempatan yang sama.

BPJPH terus memperluas jangkauan kerja sama MRA tersebut, terutama menyasar negara-negara produsen yang menjadi pemasok utama bahan baku bagi industri domestik.

“Kami terus [memperluas MRA], terutama bagi negara-negara yang banyak menyuplai barang-barang ke Indonesia,” ujarnya.

Mamat menegaskan, skema kemudahan ini disiapkan untuk memastikan seluruh barang, jasa, dan bahan baku pendukung dapat memenuhi ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 tanpa mengganggu proses produksi nasional.[]

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button