INDUSTRI HALAL

Jelas dan Tuntas, Begini Penjelasan Soal Tarif dan Waktu Pemeriksaan Halal

Jakarta (SI Online) – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menggelar ‘Media Gathering’ pada Rabu sore, 19 Maret 2025 di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Hadir sebagai narasumber Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati, dan Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina A. Rahayu.

Media Gathering yang dihadiri puluhan wartawan media nasional dan influencer media sosial itu secara khusus membahas tentang tarif dan waktu pemeriksaan halal.

Topik ini dipilih berkaitan dengan ramainya isu biaya sertifikasi halal yang dianggap mahal dan proses pemeriksaan yang dinilai memakan waktu lama.

Dirut LPPOM Muti Arintawati menjelaskan, implementasi tarif di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Sebagian pelaku usaha merasa biaya yang harus dikeluarkan cukup besar, terutama bagi usaha mikro dan kecil. Namun, ia menegaskan bahwa tarif yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sebagian besar biaya dari tarif pemeriksaan halal dialokasikan untuk operasional lembaga, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mendukung peningkatan kesadaran halal di Indonesia,” ujar Muti.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari pelaku usaha adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 pasal 82, lama waktu pemeriksaan halal mengikuti standar Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan.

Dalam skema reguler, jelas Muti, proses sertifikasi halal dimulai dari pendaftaran di Sistem Informasi Halal (SiHALAL) BPJPH yang memakan waktu maksimal dua hari. Setelah itu, BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen dalam satu hari sebelum meneruskan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Di LPH, pelaku usaha akan menerima informasi mengenai biaya dalam waktu dua hari, dan pembayaran serta penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH dilakukan dalam lima hari kerja.

Proses pemeriksaan oleh LPH, yang mencakup verifikasi dokumen, audit lapangan, serta uji laboratorium jika diperlukan, berlangsung maksimal 10 hari untuk usaha dalam negeri dan 15 hari untuk usaha luar negeri, yang dapat diperpanjang maksimal 10 hari kerja. Setelah itu, laporan hasil audit akan diajukan ke Komisi Fatwa MUI yang memiliki waktu maksimal 3 hari untuk menetapkan kehalalan suatu produk.

Muti menjelaskan, dalam kondisi ideal, keseluruhan proses ini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, dalam praktiknya, keterlambatan sering terjadi karena kurang siapnya perusahaan dalam menyiapkan dokumen dan implementasi SJPH.

“Yang membuat lama proses sertifikasi halal adalah banyaknya hal-hal yang belum memenuhi kriteria, seperti belum adanya penggunaan bahan baku yang tidak halal, dokumen halal bahan baku yang tidak memadai, serta masih ditemukannya penggunaan fasilitas bersama dengan produk-produk yang masih bersinggungan dengan bahan haram dan najis,” kata dia.

Menurut Muti, persiapan yang baik akan mempercepat proses sertifikasi. “Persiapan yang baik termasuk pemahaman dan implementasi SJPH, maka dapat mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal,” tegas Muti.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button