NUIM HIDAYAT

Jokowi dan Megawati, Kenapa Bangga dengan Banyak Gelar?

Sementara itu, gelar adat yang diterima Jokowi dari kerajaan, kesultanan, dan lembaga adat mencapai sekitar 13 gelar. Beberapa gelar yang paling dikenal antara lain:

  • Ki Jaka Winata, dari masyarakat adat Garut, Jawa Barat (2014).
  • Biji Nagara Madafalo (Yang Dipertuan Agung Anak Negara), dari Kesultanan Tidore, Maluku Utara (2015).
  • Raja Haring Hatungku Tungket Langit, dari Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (2016).
  • Upu Kalatia Kenalean Da Ntul Po Deyo Routnya Hnulho Maluku, dari masyarakat adat Maluku (2017).
  • Kapiteng Lau Pulo, dari Lembaga Adat Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (2017).
  • Kambepit (Panglima Perang Adat Asmat), dari masyarakat Asmat, Papua (2018).
  • Tuanku Sri Indera Utama Junjungan Negeri, dari Kesultanan Deli, Sumatra Utara (2018).
  • Pinisepuh Paguyuban Pasundan, dari Paguyuban Pasundan (2018).
  • Rajo Balak Mangkunagara, dari Majelis Adat Komering, Sumatra Selatan.
  • La Ode Muhammad Lakina Bhawaangi yi Nusantara, dari Kesultanan Buton, Sulawesi Tenggara.
  • Kaitjil serta gelar Dada Madopo Malomo, dari Kesultanan Ternate, Maluku Utara.
  • Baginda Pemuka Bangsa, dari lima kerajaan adat Lampung (2026).
  • Raja Timor (Agustus 2026).

Kritik Akademisi dan Tokoh Adat

Pemberian gelar adat dan akademik kepada para presiden ini mendapat kecaman keras dari berbagai ahli. Agie Nugroho Soegiono, dosen Universitas Airlangga, menyatakan bahwa gelar Doktor Honoris Causa harus melalui prosedur akademik yang ketat sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 65 Tahun 2016.

Gelar H.C. hanya diberikan kepada tokoh yang benar-benar memiliki kontribusi luar biasa terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, atau kemanusiaan.

Sementara itu, Ujang Komarudin, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, mengkritik maraknya pemberian gelar doktor kehormatan kepada para politisi. Menurutnya, dasar pemberian gelar harus jelas dan sangat ketat. Jika tidak, gelar H.C. berpotensi kehilangan makna akademiknya dan dipersepsikan sebagai penghargaan yang bernuansa politik.

Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, Guru Besar Hukum sekaligus tokoh adat Lampung, turut mengkritik pemberian gelar adat kepada tokoh politik apabila prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan adat.

Ia menyatakan bahwa gelar adat adalah simbol kehormatan yang sakral dan harus mencerminkan keteladanan, integritas, serta melalui mekanisme adat yang benar, bukan menjadi alat kepentingan politik.

Pemberian gelar akademik dan adat secara sembarangan kepada presiden maupun politisi menyebabkan nilai gelar tersebut terdegradasi di mata publik. Masyarakat menjadi sinis karena menganggap gelar masa kini dapat diperoleh atau dibeli dengan mudah.

Dalam ilmu psikologi, sebagaimana diungkapkan Abraham Maslow, manusia memang memiliki kebutuhan akan penghargaan (esteem).

Kebutuhan ini meliputi pengakuan dari orang lain, status sosial, prestise, rasa dihormati, serta reputasi, di mana gelar akademik atau adat kerap dijadikan simbol pemenuhannya.

Sementara itu, David McClelland melihat fenomena ini berkaitan dengan need for achievement (kebutuhan berprestasi) dan need for power (kebutuhan memengaruhi orang lain).

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya
BACA JUGA
Close
Back to top button