Kabinet Gemuk, Apakah Efektif dan Solutif?
Khalifah sebagai kepala negara berwenang menunjuk dan mengangkat para pejabat untuk bertanggung jawab dalam setiap struktur negara. Khalifah juga berwenang memberhentikan para pejabat tersebut jika terbukti ada kelalaian dan kezaliman saat mereka mengemban amanah.
Adapun Khalifah sebagai pelaksana hukum syariah hanya boleh melegalisasi hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk mengurus dan melayani rakyat. Haram bagi Khalifah menerapkan hukum di tengah rakyat yang bersumber dari akalnya yang terbatas dan hawa nafsunya hanya demi melayani segelintir golongan.
Inilah “kabinet” ala Islam yang pernah dicontohkan oleh Baginda Nabi Saw dan para khalifah sesudahnya. Efektif karena berdasarkan syarak. Solutif karena benar-benar mengurus dan melayani rakyat. Alhasil, sungguh indah andai rakyat diurus oleh pemimpin dan pejabat yang amanah dalam naungan sistem yang paripurna. Wallahu’Alam bissawab.[]
Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan