NASIONAL

Kace si Penista Islam Dianiaya Jenderal Napoleon di Rutan Bareskrim?

Rusdi mengatakan Bareskrim telah menindaklanjuti laporan Kace itu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga saksi.

“Sudah ditindaklanjuti laporan polisi ini. Telah memeriksa tiga saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan,” tuturnya.

“Dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Dan tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan, tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini,” sambung Rusdi.

Siapa Jenderal Napoleon?

Irjen Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si., adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 17 Juli 2020 lalu menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Perwira tinggi lulusan Akpol 1988 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Sebelumnya, polisi kelahiran Baturaja, Sumatera Selatan, 26 November 1965 ini menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Napoleon Bonaparte membantu tersangka koruptor Djoko Tjandra agar lolos masuk ke Indonesia melalui penghapusan Red notice atas buronan koruptor Djoko Tjandra.

Atas tindakannya itu, pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/03/2021) lalu, Napoleon divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Napoleon divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Napoleon dinilai Majelis Hakim terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

red: farah abdillah/dbs

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button