Kehormatan Muslimah Bukan Hal Sepele: Ketika Penegakan Hukum Mengabaikan Marwah Perempuan
Negara Tidak Boleh Menjadi Sebab Hilangnya Rasa Aman Perempuan
Kita tentu tidak sedang mengatakan bahwa pesantren, lembaga pendidikan, atau siapa pun boleh kebal hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kewenangan bukanlah cek kosong untuk melakukan apa saja.
Ada batas yang harus dihormati. Ada prosedur yang harus dipatuhi. Ada hak perempuan dan anak yang wajib dilindungi.
Penegakan hukum seharusnya dijalankan dengan profesionalitas, proporsionalitas, serta kepekaan terhadap kondisi orang yang dihadapi. Terlebih ketika objek pemeriksaan adalah anak-anak perempuan yang sedang berada di lingkungan pendidikan dan dalam kondisi istirahat.
Apakah tidak mungkin memberi kesempatan kepada mereka untuk mengenakan pakaian yang layak? Apakah tidak mungkin memastikan petugas perempuan mendampingi proses yang berkaitan dengan pemeriksaan santriwati? Apakah penggunaan kekuatan harus mengabaikan kondisi psikologis anak-anak?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap hukum. Justru, inilah tuntutan agar hukum dijalankan dengan benar.
Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari seberapa cepat seseorang dapat diperiksa atau seberapa besar kekuatan yang dikerahkan. Keberhasilan hukum juga diukur dari kemampuannya menjaga hak, martabat, dan rasa aman setiap manusia.
Jangan Normalisasi Pengabaian terhadap Kehormatan Muslimah
Ada bahaya ketika masyarakat mulai menganggap terbukanya aurat perempuan sebagai persoalan kecil, sekadar konsekuensi teknis dari sebuah operasi, atau sesuatu yang bisa dimaklumi begitu saja atas nama kewenangan.
Tidak. Kehormatan perempuan tidak boleh menjadi biaya yang dianggap wajar dalam sebuah proses penegakan hukum.
Dalam Islam, Allah SWT berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isra’: 70).
Kemuliaan manusia merupakan prinsip mendasar dalam Islam. Perempuan bukan objek yang boleh diperlakukan semena-mena. Anak-anak bukan pihak yang boleh diintimidasi demi mempermudah suatu proses pemeriksaan. Dan pakaian yang dikenakan seorang muslimah bukan alasan untuk merendahkan, mencurigai, atau memperlakukannya tanpa penghormatan.
Kita juga perlu memahami bahwa persoalan ini tidak semata-mata menyangkut perempuan di lingkungan pesantren. Ini menyangkut seluruh perempuan, khususnya muslimah yang berusaha menjalankan keyakinan agamanya.
Jika hari ini kehormatan santriwati dianggap bukan persoalan penting, siapa yang dapat menjamin bahwa esok hari hal serupa tidak terjadi kepada perempuan lainnya?






