MUSLIMAH

Kehormatan Muslimah Bukan Hal Sepele: Ketika Penegakan Hukum Mengabaikan Marwah Perempuan

Maka, membela kehormatan santriwati bukan berarti membela tindakan melanggar hukum siapa pun. Sebaliknya, kita sedang menegaskan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan setiap proses hukum harus menghormati hak orang yang dihadapinya.

Mengembalikan Makna Perlindungan dalam Perspektif Islam

Islam datang bukan hanya membawa seperangkat aturan ibadah individual, melainkan juga mengatur bagaimana manusia memperlakukan sesamanya. Syariat menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kehormatan manusia pun tidak boleh dipisahkan dari prinsip-prinsip perlindungan tersebut.

Karena itu, perlindungan terhadap muslimah tidak cukup berhenti pada imbauan agar perempuan menjaga dirinya. Lingkungan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan negara juga memiliki tanggung jawab menciptakan kondisi yang memungkinkan perempuan menjalankan keyakinannya dengan aman.

Negara harus hadir bukan sekadar sebagai pemegang kewenangan, tetapi sebagai pelindung. Aparat harus memahami bahwa kekuasaan yang diberikan kepadanya merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Dalam konteks peristiwa ini, pemeriksaan yang transparan, evaluasi prosedur, pemulihan psikologis para santriwati, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang merupakan langkah yang harus didorong. Dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara objektif, bukan ditutup dengan pembenaran institusional.

Kita tidak sedang meminta perlakuan istimewa bagi muslimah. Kita sedang menuntut penghormatan terhadap hak dasar manusia dan kebebasan menjalankan agama sebagaimana mestinya.

Hukum Harus Tegak, Kehormatan Harus Terjaga

Peristiwa ini semestinya menjadi momentum bagi kita untuk kembali mempertanyakan makna keadilan. Apakah hukum hanya tentang kewenangan untuk menangkap dan memeriksa? Ataukah hukum juga tentang kewajiban melindungi mereka yang berada dalam posisi rentan?

Jangan sampai atas nama penegakan hukum, kita justru kehilangan nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijaga oleh hukum itu sendiri.

Hukum memang harus tegak, tetapi kehormatan manusia tidak boleh diinjak. Kewenangan memang harus dijalankan, tetapi martabat perempuan tidak boleh dikorbankan.

Sebab, muslimah bukan sekadar tubuh yang dapat diperiksa, ditarik, atau diperintah sesuka hati. Ia adalah manusia yang memiliki kehormatan, keyakinan, hak, dan martabat yang wajib dihormati.

Dan bagi seorang muslimah, menjaga aurat adalah ketaatan kepada Allah. Maka, menghormati upayanya menjaga aurat bukanlah sesuatu yang berlebihan. Itu adalah bagian dari penghormatan terhadap keyakinan dan kehormatannya. Wallahu a’lam bishowab.

Ustazah Selvi Sri Wahyuni, M.Pd.

Laman sebelumnya 1 2 3
Back to top button