Kekerasan terhadap Jurnalis Naik Hingga 90 Kasus, AJI: Pelaku Terbanyak Polisi
Jakarta (SI Online) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebut kekerasan terhadap jurnalis sepanjang setahun terakhir atau periode Mei 2020 sampai Mei 2021 meningkat hingga mencapai 90 kasus.
“Dari periode 2020-2021, catatan kami ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ini meningkat jauh dari periode sebelumnya, yang sebanyak 57 kasus,” kata Ketua Divisi Advokasi AJI Erick Tanjung dalam “Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021” yang dilaksanakan secara daring, di Jakarta, Senin (03/05/2021).
Pelaku kekerasan terhadap jurnalis ini beragam, mulai dari jaksa, advokat, pejabat, polisi, hingga satpol PP atau aparat pemerintah daerah.
“Pelaku kekerasan beragam, mulai dari advokat, jaksa, pejabat, polisi, satpol PP/aparat pemda, lainnya tidak dikenal,” ucap Erick.
Dari beragam pelaku kekerasan itu, AJI mencatat pelaku kekerasan terhadap jurnalis terbanyak adalah aparat kepolisian. Berdasarkan catatan AJI sepanjang Mei 2020 sampai Mei 2021, dari total 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis, 70 persen di antaranya dilakukan polisi.
“Ada 58 kasus yang terduga pelaku-nya aparat polisi. Tentu ini ironi karena polisi seharusnya jadi pelindung masyarakat, termasuk jurnalis, tapi justru menjadi pelaku utama,” kata Ketua Umum AJI Sasmito dalam kesempatan yang sama.
Padahal, kata Sasmito, aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung bagi seluruh masyarakat, termasuk jurnalis. Ia pun berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera melakukan reformasi di tubuh Polri agar tidak kekerasan terhadap jurnalis tidak kembali terulang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku prihatin dan sedih bahwa anggota Polri paling banyak melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
“Mohon tidak digeneralisasi, itu hanya oknum aparat polisi. Masih banyak anggota Polri yang menjadikan jurnalis sebagai mitra,” ujar Ahmad.
Dia pun meminta maaf terhadap tindakan oknum anggota Polri yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
“Kami sampaikan permohonan maaf dan akan kami perbaiki pelaku-pelaku anggota di lapangan,” tutur-nya.
Mabes Polri sendiri, tambah Ahmad, seringkali mengingatkan kepada anggota Polri yang berada di daerah bahwa jurnalis adalah mitra Polri. “Mereka (jurnalis) melakukan tugas yang dilindungi oleh UU Pers,” ucap-nya.
sumber: ANTARA