NASIONAL

Kepala BNPT: JI dan JAD Organisasi Terlarang yang Banyak Ditindak pada 2021

Jakarta (SI Online) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan, Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) adalah dua organisasi yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum sepanjang 2021.

Disebutkan, dari 364 kasus yang ditindak oleh Densus 88 Anti Teror Polri pada 2021, 178 di antaranya melibatkan anggota JI dan 154 lainnya terkait dengan anggota JAD.

“JI dan JAD kita tahu telah dinyatakan terlarang oleh pengadilan negeri,” kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun lembaganya di Jakarta, Selasa, 28 Desember 2021.

Di samping JAD dan JI, kata Boy, Densus 88 juga menindak 16 kasus terkait anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan 16 sisanya disebutnya terhubung dengan anggota Front Pembela Islam (FPI).

Jika diamati dari perkembangannya, mayoritas orang-orang yang ditangkap masih berada pada tahap pemeriksaan dan penyidikan.

Ada sekitar 332 kasus masih diperiksa oleh penyidik Densus 88, sementara tiga kasus terorisme telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, jika diamati dari penangkapan tiap bulan, penindakan terbanyak terjadi pada Maret dengan 79 kasus, April 74 kasus, dan Agustus 62 kasus.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button