DAERAH

Kongres Umat Islam Sumatera Utara Kedua Resmi Ditutup, Ini Hasilnya

II. Bidang Ideologi

  1. Pancasila harus di kembalikan pada fungsi dalam statusnya sebagai nilai Dasar (fundamental norm) dan Pancasila yang sah adalah rumusan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dimana Pancasila dijiwai Piagam Jakarta.
  2. Yang berkewajiban dalam melaksanakan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
  3. Kembali ke rumusan UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan melakukan perubahan yang tidak bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.
  4. Meninjau dan membatalkan seluruh produk peraturan perundang-undangan yang bertentangan atau tidak sejalan dengan nilai dan semangat Pembukaan UUD 1945.

III. Politik

  1. Mengembalikan fungsi DPR dan MPR sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yang diberlakukan kembali berdasarkan Dekrit 5 Juli 1959.
  2. Menghapuskan ambang batas parlemen (Parliamentary threshold) sejak dalam pemilihan umum 2024.

IV. Ekonomi

  1. Pemerintah harus menjamin adanya stabilitas harga pada hajat hidup orang banyak baik barang maupun jasa
  2. Mengembalikan sumber daya produksi dan distribusi baik barang maupun jasa publik untuk tunduk dan patuh pada ekonomi konstitusi UUD 1945.

V. Kemananan

  1. Mendesak dilakukannya reformasi struktural dan kultural dalam organisasi Kepolisian republik Indonesia.
  2. Dalam melaksanakan peran antara TNI dan Polri harus bersinergi maka kedudukan dan komposisi TNI Polri harus diseimbangkan dimana TNI di bawah Kemenhan dan Polri di bawah Kemendagri.
  3. Mendesak dibentuk Tim Independen untuk melakukan Audit program dan kinerja Polri.
  4. Mengembalikan Fungsi dan Tugas TNI sesuai dengan Undang-undang.

VI. Islamofobia

  1. Pemerintah Indonesia wajib meratifikasi Resolusi PBB tentang Islamofobia dan menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari anti Islamofobia.
  2. Pemerintah segera membentuk UU Anti Islamofobia dan membentuk badan anti Islamofobia.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button