NASIONAL

Kuota Haji Bisa Sampai 164 Ribu, Anggota Komisi VIII Minta Presiden Jokowi Lobi Raja Salman

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendorong Pemerintah Indonesia memperoleh kuota haji tambahan dari Kerajaan Arab Saudi.

Permintaan ini disampaikan menyusul pernyataan Menteri Agama yang menyebut akan memberangkatkan 100.051 jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 2022.

“Kami mendorong agar 164 ribu jemaah haji yang layak berangkat tahun ini dapat diberangkatkan semuanya,” kata ucap Bukhori di Semarang, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Menag: Kuota Jamaah Haji Indonesia Tahun Ini 100.051 Orang

Bukhori meyakini peluang ini sangat terbuka sepanjang Pemerintah Indonesia bersedia melakukan lobi yang intensif terhadap Kerajaan Arab Saudi supaya Kerajaan berkenan mengalihkan kuota negara-negara yang tidak memberangkatkan jemaah hajinya pada tahun ini kepada Indonesia sehingga dapat dimanfaatkan.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini juga kembali mengusulkan agar Presiden Jokowi berkenan melakukan komunikasi tingkat tinggi dengan Raja Salman untuk merealisasikan kuota tambahan tersebut.

“Dengan posisi strategis Indonesia saat ini yang memegang tampuk Presidensi G20, dimana Arab Saudi tergabung di dalamnya sebagai anggota, kami berharap kesempatan memimpin grup kerjasama global di bidang ekonomi dan pembangunan yang bergengsi ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Indonesia sehingga turut berdampak positif secara nyata bagi masyarakat, khususnya jemaah haji kita,” ujarnya.

Bukhori menambahkan, kuota tambahan sangat diperlukan agar dapat memperpendek masa tunggu antrean sehingga jemaah haji Indonesia tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menunaikan rukun Islam yang kelima itu.

Kementerian Agama mencatat rata-rata masa tunggu antrean jemaah haji Indonesia adalah 22 tahun. Wilayah dengan antrean tersingkat adalah Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat dengan masa tunggu selama 9 tahun, sedangkan wilayah dengan antrean terpanjang adalah Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan masa tunggu selama 46 tahun.

Lebih lanjut, Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah 1 ini juga menekankan supaya jemaah haji yang berhak berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini mesti proporsional berbasis kabupaten/kota.

“Dalam menentukan siapa yang berhak berangkat, harus dilakukan secara berurut dan sesuai proporsi berbasis kabupaten/kota,” ujarnya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button