Kawin
-
SYARIAH
Perkawinan Beda Agama
Menurut syariat Islam, perempuan muslimah dilarang menikah dengan laki-laki non Muslim, baik katagori musyrik, kafir, maupun Ahli Kitab (Nasrani, Yahudi). Haram hukumnya pernikahan itu dalam…
Read More »