Kawin

  • SYARIAH

    Perkawinan Beda Agama

    Menurut syariat Islam, perempuan muslimah dilarang menikah dengan laki-laki non Muslim, baik katagori musyrik, kafir, maupun Ahli Kitab (Nasrani, Yahudi). Haram hukumnya pernikahan itu dalam…

    Read More »
Back to top button