NASIONAL

Larangan Shalat Ied Digeneralisasi, Hidayat: Salah Memahami Fatwa MUI

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid menyesalkan adanya generalisasi larangan Shalat Idul Fitri secara berjamaah sekalipun wilayah tersebut dikatagorikan masuk zona hijau.

Menurut Hidayat, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 membolehkan umat Islam menyelenggarakan Shalat Idul Fitri dengan tetap melaksanakan protokol penanganan penyakit Virus Corona (COVID-19) di tanah lapang, masjid, atau mushala, bila berada di kawasan zona hijau, yakni kawasan yang penyebaran COVID-19-nya sudah terkendali atau yang diyakini tidak terjadi penyebaran COVID-19.

“Memang betul harus ada pembatasan, tapi tentunya pembatasan itu juga berdasarkan keputusan hukum bahwa daerah tersebut memang diberlakukan PSBB. Sementara daerah yang tidak diberlakukan PSBB tentunya tidak bisa serta-merta diberlakukan ketentuan pembatasan tersebut,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 22 Mei 2020.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menjelaskan, apabila penyebaran COVID-19 masih belum terkendali atau berada di zona merah PSBB, maka berdasarkan fatwa MUI, umat boleh menyelenggarakan Shalat Idul Fitri di rumah.

“Dalam kedua kondisinya, fatwa MUI menyebutkan bahwa tetap dengan harus melaksanakan protokol penanganan COVID-19,” ujarnya pula.

Anggota Komisi VIII DPR itu memahami kekesalan umat Islam akibat generalisasi dalam upaya mencegah penularan COVID-19.

Menurutnya, generalisasi pelarangan Shalat Idul Fitri menjadi bukti bahwa ada yang tidak mengindahkan fatwa MUI.

“Dan itu tidak bijaksana, tidak mencerminkan keadilan. Tidak sesuai dengan teks tersurat fatwa MUI. Kesalahan memahami fatwa MUI terkait COVID-19,” kata Hidayat.

Apalagi, kata dia, moda transportasi dan kegiatan ekonomi telah diberikan kelonggaran untuk kembali beroperasi dengan tetap melaksanakan protokol penanganan COVID-19. Bahkan di kawasan yang sudah diberlakukan PSBB sekali pun.

“Nah kalau ini bisa dilaksanakan, kenapa tidak bisa diberlakukan bagi umat Islam terutama yang berada zona hijau, zona penyebaran COVID-19 yang terkendali atau bahkan yang diyakini tidak terjadi penyebaran COVID-19,” ujarnya pula.

Umat Islam yang berada di luar zona PSBB, sebagaimana difatwakan oleh MUI, kata Hidayat, mereka lebih layak mendapatkan keadilan dan relaksasi tersebut. Bila kebijakan itu yang dipilih Pemerintah, maka memberlakukan hukum itu secara adil akan lebih menenteramkan umat Islam.

Lebih lanjut, ia menyarankan Pemerintah menjauhkan umat Islam dari rasa curiga dengan adanya pelarangan Shalat Idul Fitri berjamaah yang dianggap menzalimi serta tendensius terhadap umat Islam.

red: farah abdillah
sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button