Lewat UU Terbaru, China Paksakan Ideologi Komunis pada Kegiatan Keagamaan
Beijing (SI Online) – Pemerintah China akan menerapkan undang-undang baru berisi pemaksanaan ideologi komunis pada kegiatan keagamaan, yang akan berlaku mulai 1 September 2023.
“Tempat kegiatan keagamaan harus menjunjung tinggi kepemimpinan dari Partai Komunis China dan sistem sosialis, secara menyeluruh menerapkan ideologi sosialisme Xi Jinping dengan karakteristik China untuk era baru” demikian isi Undang-undang baru tersebut dikutip dari Tibet Post, Selasa (8/8/2023).
Undang-undang diberlakukan untuk kegiatan di biara, kuil, masjid, gereja, dan tempat kegiatan keagamaan lainnya, dengan tujuan untuk memaksakan ideologi Komunis pada kegiatan keagamaan.
Undang-undang itu akan membatasi kegiatan dan pengajaran agama yang esensial di tempat-tempat ibadah, yang akan menjadi tempat sosialisme dan komunisme di tempat ibadah.
Menurut pengumuman yang dibuat pada 31 Juli 2023 oleh United Front Work Department dari Komite Sentral Partai Komunis Tiongkok, undang-undang baru ini mempraktikkan nilai-nilai dasar sosialis, kepemimpinan Partai Komunis China dan ideologi sosialisme Xi Jinping dengan karakteristik China untuk era baru.
Undang-undang baru terdiri dari 10 bab dan 76 pasal, berisi persyaratan prosedural untuk penyiapan pendirian dan pendaftaran tempat kegiatan keagamaan, pengaturan pengelolaan tempat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.
Isi undang-undang antara lain juga menyebutkan, “Tempat kegiatan keagamaan harus mengintegrasikan budaya Tionghoa dan mencerminkan gaya Tionghoa dalam arsitektur, pahatan, lukisan, dan dekorasi.”
Menurut pemerintah China, kebebasan berekspresi dan pelaksanaan kebebasan beragama dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. *