NASIONAL

LPAI: Anak-anak dalam Kasus Peledakan Bom Bukan Pelaku Tapi Korban

Jakarta (SI Online) – Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amreil mengungkapkan kasus peledakan bom yang melibatkan anak-anak perlu diberikan perhatian khusus oleh negara.

“Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) akan meminta pertanggungjawaban negara supaya dapat memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang terlibat dalam jaringan terorisme,” kata Reza dalam serial diskusi keamanan dan kebijakan publik yang digelar Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia pada Selasa, (22/05) di Hotel Gren Alia Cikini Jakarta.

Dalam kasus peledakan bom di Surabaya, LPAI mengkritik perspektif aparat keamanan yang selalu menyebut anak-anak yang terlibat dalam jaringan terorisme sebagai pelaku.

“LPAI menganggap mereka sebenarnya adalah korban,” tambah pakar psikologi forensik ini.

Reza menyebutkan sejumlah ketentuan yang menjadi dasar argumentasi bahwa anak-anak berposisi sebagai korban, bukannya pelaku.

Pertama, dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa salah satu hak anak adalah bebas dari situasi kekerasan. Sehingga anak-anak yang dilibatkan dalam kejadian peledakan bom sejatinya adalah anak yang haknya sedang dirampas.

Selanjutnya, dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, juga dinyatakan dengan tegas bahwa sipapun dilarang menempatkan anak dalam situasi kekerasan bisa dikenai sanksi pidana. Juga ditambah dengan ayat yang melarang siapapun untuk melibatkan anak dalam kegiatan militerisme dan semacamnya.

“Oleh karena itu sungguh tepat jika seorang anak diposisikan sebagai korban dalam kasus bom ini,” pungkas Reza.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button