MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Apa Konsekuensinya?
Gugur Syarat Jabatan hingga Bayang-Bayang Pemakzulan

Putusan kasasi MA menyatakan surat penyetaraan ijazah Gibran batal demi hukum serta memerintahkan penarikan dan pemusnahannya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa sifat ex tunc dari putusan ini membuat surat tersebut dianggap tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak diterbitkan pada 2019, sebagaimana tertulis dalam artikelnya di Kompas.com. Dampaknya, verifikasi pencalonan oleh KPU kehilangan dasar yuridis.
“Ketika syarat yang menjadi prasyarat pencalonan dinyatakan tidak pernah terpenuhi secara sah, pemegang jabatan berada dalam keadaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden,” tulisnya.
Kondisi tersebut selaras dengan temuan materiil Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat.
MK menegaskan dokumen lain milik Gibran, seperti certificate of attendance, hanyalah bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.
Kendati demikian, MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. MK menyerahkan fakta hukum terkait ketidakberadaan ijazah setara SMA ini kepada lembaga yang berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres sesuai UUD 1945.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai pertimbangan hukum MK tersebut membuka ruang perdebatan terkait mekanisme impeachment (pemakzulan). Temuan ini dapat menjadi dasar argumen bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat jabatan atau telah melakukan perbuatan tercela, yang keduanya merupakan alasan konstitusional pemakzulan.
Dua Gugatan Berbeda, Satu Drama Hukum
Putusan kasasi Subhan berlainan dengan gugatan yang dilayangkan PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Perkara tersebut menarik perhatian publik setelah Denny melakukan walk out dalam persidangan tingkat pertama di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Denny menjelaskan alasan penarikan gugatan tersebut. Pertama, pemohon meyakini pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2025 telah menegaskan ketiadaan bukti ijazah setara SMA, sehingga surat penyetaraan milik Gibran otomatis kehilangan kekuatan hukum.
Kedua, tim kuasa hukum menghindari risiko mendelegitimasi putusan MK melalui proses PTUN. Ketiga, pihaknya memperhitungkan proses kasasi atas gugatan Subhan yang sedang berjalan di MA.
Gibran sempat merespons langkah penarikan gugatan tersebut.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai salat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Sumber: BBC News Indonesia






