FILANTROPI

Menag: Saatnya Gerakkan Wakaf Uang

Jakarta (SI Online) – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, saat ini waktu yang tepat bagi organisasi kemasyarakatan Islam untuk mengambil peran terdepan dalam menggerakkan wakaf uang di Indonesia.

“Kini saat yang tepat bagi ormas Islam mengambil peran terdepan untuk menggerakkan wakaf uang dan sekaligus mendukung pengembangan instrumen keuangan Syariah berbasis dana wakaf,” kata Menag Fachrul Razi saat menjadi Keynote Speaker pada webinar yang digelar PWNU DKI Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Webinar yang mengusung tema ‘Perkembangan Wakaf Uang di Indonesia’ digelar sekaligus menyongsong peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2020. Bertindak sebagai narasumber Ketua BWI Mohammad Nuh, Rais Syuriah PWNU DKI Jakarta KH Mahfudz Asirun dan Wakil Rais Syuriah KH Yusuf Mansur.

Menurut Fachrul, wakaf selama ini diidentikkan dengan harta tidak bergerak. Misalnya, wakaf tanah atau bangunan. Belakangan, muslim Indonesia dikenalkan dengan wakaf dalam bentuk harta bergerak yang dikenal dengan wakaf uang, wakaf tunai, atau cash waqf.

“Pada peluncuran cash waqf Linked Sukuk (CWSL) bersama Menkeu awal Oktober lalu, saya sampaikan bahwa skema wakaf uang yang diinvestasikan ke dalam sukuk negara akan semakin mendorong tumbuhnya minat berwakaf dan sekaligus memberi rasa aman kepada masyarakat atas harta yang dikelola nazir,” kata Fachrul.

“Wakaf uang akan membantu dalam fasilitasi kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, pondok pesantren, dan ekonomi produktif di Indonesia,” tambahnya.

Menag berharap pengumpulan wakaf uang di Indonesia semakin meningkat dan pemanfaatannya terus berkembang.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button