MASAIL FIQHIYAH

Mendatangi Istri dari Belakang

Pak Kiai saya kebetulan pengantin baru. Ingin bertanya, dalam melakukan hubungan sumai istri bolehkan seorang suami mendatangi istrinya dari belakang?.

Al-Qur’an mengibaratkan istri-istri kita seperti ladang tempat cocok tanam. Dengan cara apa dan dari mana saja boleh dilakukan asal dilakukan pada tempatnya. Terkait dengan persoalan ini Allah menurunkan ayat yang berbunyi:

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqarah: 223)

Turunnya ayat ini memiliki sebab dan hikmah sebagaimana disebutkan oleh ulama India, Syah Waliyyullah Ad-Dahlawi, beliau berkata, “Orang-orang Yahudi mempersempit gaya persetubuhan tanpa dilandasi hukum samawi (syara’). Sedangkan orang-orang Anshar mengikuti cara mereka. Mereka berkata, ‘Apabila seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya dari belakang, maka anaknya akan lahir juling (letak hitam matanya tidak di tengah). Kemudian turunlah ayat, “Fa’tuu hartsakum annaa syi’tum (Maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu dari mana saja kamu kehendaki).” Yakni dari depan atau dari belakang, asalkan pada satu sasaran yaitu kemaluan tempat menanam (bibit).

Hal itu tidak ada larangan karena tidak memiliki kaitan dengan kepentingan kebudayaan dan agama. Sedang setiap orang lebih mengerti tentang kemasahatan khusus untuk dirinya. Dan pandangan seperti itu hanyalah sikap kaum Yahudi yang mengada-ada, oleh karena itu sudah selayaknya pandangan itu dihapus.

Seorang wanita Anshar bertanya kepada beliau tentang lelaki yang menyetubuhi istrinya pada kemaluannya dari belakang, lalu beliau membacakan kepadanya ayat: “Isteri-isterimu itu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah bercocok tanammu (ladangmu) itu bagaimana saja kamu kehendaki.” Asalkan pada satu sasaran. (HR. Ahmad)

Umar pernah bertanya kepada Nabi Saw: “Wahai Rasulullah, aku telah binasa.” Rasulullah Saw bertanya, “Apakah yang membinasakanmu?” Dia menjawab, “Tadi malam saya memutar kendaraan saya –suatu ungkapan tentang menyetubuhi isteri dari belakang—“ Maka Nabi Saw tidak menjawab sedikit pun sehingga turun ayat di atas. Lalu beliau bersabda kepadanya, “Setubuhilah dari depan atau dari belakang, dan hindarilah pada waktu haid dan dubur.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Bukan tugas agama untuk memberi batas kepada seseorang mengenai gaya dan tatacara melakukan hubungan biologis. Yang penting menurut agama hendaklah seorang suami bertakwa kepada Allah dan merasa yakin bahwa kelak aan bertemu dengan-Nya. Oleh karena itu hendaklah ia tidak menyetubuhi istrinya pada duburnya, karena dubur merupakan tempat kotoran. Menyetubuhi istri di dubur sama dengan tindakan kaum Luth yang menjijikkan (homoseks). Maka sudah tentu agama melarangnya.

Oleh karena itu Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu menyetubuhi istrimu di duburnya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibn Majah)

Nabi Saw mengatakan perbuatan menyetubuhi istri di duburnya sebagai “Tindakan liwath (homoseksual) kecil.” (HR. Ahmad dan An-Nasai). []

Back to top button