FIQH NISA

Muslimah, Wajibkah Bercadar? (Bag-3)

Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan dari Ibn ’Abbâs ra bahwa ia berkata: jilbab adalah ar-ridâ’ (pakaian) yang menutupi (pakaian keseharian wanita) dari atas sampai ke bawah. Ayat tersebut menunjukkan perintah agar mengulurkan jilbab, yaitu pakaian yang longgar, hingga ke bawah. Ayat tersebut tidak menunjukkan makna yang lain.

Jika demikian halnya, dari mana bisa dipahami bahwa kalimat yudnîna ‘alayhinna min jalâbîbihinna bermakna hendaklah mereka menjadikan pakaiannya menutupi wajah mereka? Betapapun lafazh yudnîna dan jilbâb ditafsirkan berdasarkan batas-batas pengertian bahasa maupun syariah, tetap tidak bisa ditafsirkan agar Wanita menutupi wajah? Akan tetapi ayat tersebut justru menyatakan tentang mengulurkan pakaian (irkhâ’ ats-tsiyâb). Mengulurkan (irkhâ’)-nya adalah ke bawah, dan bukan mengangkatnya ke atas.

Baca juga:

Atas dasar ini, di dalam ayat tersebut tidak terdapat satu dalil pun yang menunjukkan, baik dari dekat ataupun dari jauh, atas keharusan mengenakan hijab atau cadar.

Al-Qur’an hanya boleh ditafsirkan lafazh dan kalimatnya dengan pengertian bahasa (etimologi) dan syar’i, dan tidak boleh ditafsirkan di luar kedua jenis pengertian tersebut. Pengertian ayat tersebut secara bahasa sudah jelas, yaitu merupakan perintah kepada para wanita agar mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yakni agar mereka menurunkan dan menghamparkan pakaian yang mereka kenakan di sebelah luar pakaian keseharian ke bawah hingga menutupi kedua (telapak) kaki.

Pengertian tentang mengulurkan pakaian ke bawah tersebut juga dinyatakan di dalam hadits yang mulia. Dari Ibn ’Umar ra, ia berkata: “Rasulullah Saw bersabda: “Siapa saja yang mengulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada Hari Kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “lalu, bagaimana wanita memperlakukan ujung pakaian mereka?” Rasulullah Saw menjawab, “Hendaklah mereka ulurkan sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, akan tampak kedua telapak kakinya.” Rasulullah menjawab lagi, “Hendaklah mereka ulurkan sehasta dan jangan ditambah lagi.” (HR Tirmidzî)

Demikianlah pembahasan mengenai ayat-ayat yang dijadikan dalil oleh mereka yang menyerukan bahwa cadar bagi wanita Muslimah telah disyariatkan oleh Allah SWT. [BERSAMBUNG KE BAG-4]

Sumber: Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, Nizamul Ijtimai fil Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam, 2007).

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button