Pakar Hukum: GAR ITB Bisa Dilaporkan Atas Pencemaran Nama Baik
Jakarta (SI Online) – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, menilai tuduhan Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) bahwa Din Syamsuddin radikal merupakan tuduhan serius. Apalagi hal itu dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Itu tuduhan yang sangat serius menurut saya. Apabila tidak terbukti, yang tergabung dalam organisasi itu bisa dilaporkan pak Din dengan dugaan pencemaran nama baik,” kata Suparji dalam keterangan pers, Ahad (14/02/2021).
“Tudingan itu jelas mencoreng nama baik pak Din. Mereka bisa saja dijerat pasal 310 KUHP,” sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Baca juga: Kelompok yang Laporkan Din Syamsuddin ke KASN Bukan Bagian dari ITB
Menurut Suparji, sebuah tuduhan harus berdasarkan bukti yang kuat, apalagi jika menyangkut tokoh besar. Selama ini, kata Suparji, Din Syamsuddin tak ada tindakan yang radikal.
“Bahkan beliau sering menyuarakan perdamaian antar umat beragama. Tak pernah ada seriuan pak Din untuk menyebarkan radikalisme ke masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa Din memang dikenal sebagai tokoh kritis terhadap pemerintah. Namun, lanjutnya, kritik yang dilontarkan beliau selalu konstruktif dan membangun.
“Kepada semua pihak, lebih baik hati-hati dalam menggunakan istilah radikalisme. Jangan sampai orang yang kritis terhadap pemerintah lalu mudah dicap sebagai radikal. Itu membunuh demokrasi secara perlahan,” pungkasnya.
red: farah abdillah