#Bebaskan PalestinaINTERNASIONAL

Para Ahli Hukum Internasional Tuntut Adili Israel atas Kejahatan Genosida

Gaza (SI Online) – Para ahli dan pakar hukum dan HAM internasional menyerukan perlunya pembentukan pengadilan internasional baru yang khusus menangani kejahatan genosida yang dilakukan oleh pendudukan Zionis di Gaza, dengan keterlibatan penuh Amerika, yang telah merenggut nyawa lebih dari 20.000 nyawa, puluhan ribu orang terluka, dan kehancuran infrastruktur yang menyeluruh, serta menyebabkan sebagian besar penduduk Gaza mengungsi dari rumah mereka yang hancur akibat agresi brutal.

Profesor Hukum Internasional, Dr. Muhammad al-Mousa, menegaskan bahwa Dewan Keamanan PBB diharuskan segera mengambil tindakan terkait pembantaian dan genosida yang terjadi di Gaza, karena hal tersebut merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan dunia internasional.

Al-Mousa menekankan pentingnya Dewan Keamanan mengutuk kejahatan genosida, pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan sistematis, serta kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan di depan seluruh dunia dan dengan dukungan Amerika yang tidak terbatas terhadap kejahatan Zionis.

Dia mengatakan bahwa Dewan Keamanan saat ini harus menyeret para pemimpin entitas Zionis dan mereka yang terlibat mendukungnya dalam melakukan kejahatan ini ke Pengadilan Kriminal Internasional, atau membentuk pengadilan khusus, seperti yang terjadi dalam kasus Yugoslavia, Rwanda, dan kasus lainnya.

Pakar hukum internasional ini menekankan perlunya memastikan bahwa rakyat Palestina mendapatkan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk kembali ke tanah dan kempung halamannya, dan hak sah mereka minimal sesuai hukum internasional. Dia menegaskan kembali bahwa Dewan Keamanan perlu mengambil tindakan untuk menghentikan kejahatan ini.

Pejabat PBB Serukan Pembentukan “Pengadilan Internasional Baru” untuk kejahatan Israel di Gaza

Sementara itu, Pelapor Khusus PBB tentang hak atas perumahan, pada Ahad (24/12/2023) malam, menyerukan pembentukan pengadilan internasional baru, jika Pengadilan Kriminal Internasional tidak mengambil tindakan dalam waktu yang sangat singkat mengenai kejahatan perang Israel di Gaza.

Dia mengatakan apa yang terjadi di Gaza adalah akibat dari apa yang disebutnya impunitas institusional.

Dia menambahkan bahwa jika Pengadilan Kriminal Internasional tidak segera bertindak, kita memerlukan pengadilan (internasional) khusus untuk Gaza, dan tindakan dari negara.

Sementara pakar hukum internasional Muhammad Al-Mousa menegaskan bahwa situasi di Gaza dan terjadinya pembantaian genosida yang disaksikannya serta Holocaust ini merupakan situasi yang melanggar Prinsip “Jus Cogens” menurut hukum internasional.

Dia menekankan bahwa negara-negara harus bekerja sama untuk menghilangkan pelanggaran ini, dan Amerika Serikat mencegah kerja sama, memperdalam dan meningkatkan kelanjutan kejahatan-kejahatan ini, dan memberikan perlindungan bagi entitas Zionis melalui lebih dari satu veto yang diajukan terhadap resolusi Dewan Keamanan.

Al-Mousa menegaskan kembali bahwa “Amerika tidak hanya terlibat, tetapi juga memikul tanggung jawab hukum penuh di Jalur Gaza dari sudut pandang hukum atas penyalahgunaan wewenang yang diberikan di Dewan Keamanan.”

1720 Pembantaian Sejak Dimulainya agresi

Kantor media pemerintah mengatakan bahwa pendudukan Zionis telah melakukan 1.720 pembantaian, merenggut nyawa 27.258 gugur dan hilang, termasuk lebih dari 8.200 anak-anak gugur, 6.200 perempuan, 310 tenaga medis, dan 35 pertahanan sipil, ditambah 100 jurnalis yang gugur saat berjuang untuk menyampaikan kebenaran kepada dunia.

Dalam konferensi pers pada hari ke-78 agresi, kantor media pemerintah menegaskan bahwa 7.000 orang hilang, baik di bawah reruntuhan atau nasibnya tidak diketahui. 70% diantaranya adalah perempuan dan anak-anak, sedangkan jumlah orang yang terluka mencapai 53.688 orang.

Sementara itu umlah penangkapan yang dilakukan oleh tentara pendudukan Zionis selama agresi lebih dari 2.600 warga, termasuk 40 personel medis dan 8 jurnalis, dan puluhan kasus eksekusi lapangan yang dilakukan oleh tentara pendudukan Zionis terhadap tawanan dan menguburkan mereka di kuburan massal.

Amerika dan Masyarakat Internasional Terlibat dalam Kejahatan Ini

Kantor media pemerintah menekankan bahwa kejahatan eksekusi lapangan yang dilakukan oleh tentara pendudukan Zionis terhadap puluhan warga sipil Palestina dianggap sebagai kejahatan perang serius yang dapat dihukum oleh semua hukum internasional, merujuk pada “kesaksian mengerikan” yang diberikan oleh para saksi mata tentang kejahatan eksekusi lapangan yang dilakukan pasukan pendudukan Zionis.

Oleh karena itu, kantor media pemerintah meminta Amerika Serikat dan masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab langsung mereka mengenai hal ini, karena merekalah yang memberikan lampu hijau dan persetujuan kepada pendudukan Zionis untuk melakukan kejahatan ini dan memasok berbagai senjata kepada pendudukan Zionis. Mereka juga menolak lebih dari satu kali untuk menghentikan perang brutal di Jalur Gaza.

sumber: infopalestina

Artikel Terkait

Back to top button