NASIONAL

Partai Demokrat Tolak RUU HIP, Berikut Empat Alasannya

Jakarta (SI Online) – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan partainya menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

AHY menilai RUU tersebut penuh kontroversi dan bisa menimbulkan permasalahan baru yang tak perlu.

“Tentu kami menolak RUU HIP yang penuh kontroversi dan bisa menimbulkan permasalahan-permasalahan baru yang tak perlu bahkan bisa menghadirkan setback,” kata AHY dalam webinar, Jumat, 26 Juni 2020, seperti dilansir Tempo.co.

Menurut AHY, energi yang ada saat ini semestinya difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19. Bukan hanya dari aspek penyelamatan kesehatan, tetapi juga kehidupan ekonomi sosial masyarakat.

“Kami sayangkan jika di saat seperti ini yang seharusnya kita bersatu, tapi dimunculkan isu-isu lain yang tidak memiliki urgensi, tapi justru kontraproduktif terhadap upaya besar bersama menghadapi krisis pandemi,” ucap AHY.

AHY mengatakan setidaknya ada empat alasan RUU HIP harus ditolak. Pertama, ia menyebut kehadiran RUU HIP akan memunculkan tumpang tindih dalam sistem ketatanegaraan.

AHY menilai RUU ini justru akan menurunkan derajat Pancasila. Selain itu juga berpotensi memonopoli tafsir terhadap dasar negara tersebut.

Kedua, AHY menyebut RUU Haluan Ideologi Pancasila mengesampingkan aspek historis, filosofis, dan sosiologis dengan tidak memuat Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme, Marxisme, dan Leninisme sebagai konsideran.

Ketiga, AHY mengatakan ada nuansa ajaran sekularistik dan ateistik seperti tercermin dalam pasal 7 ayat (2) draf RUU HIP. Pasal itu menyebut ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudyaan.

“Hal ini mendorong ancaman konflik ideologi, polarisasi sosial politik, hingga perpecahan bangsa yang lebih besar,” ucap putra Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Keempat, AHY menyinggung upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila dalam Pasal 7 ayat (3) RUU HIP. Dia berpendapat poin ini bertentangan dengan spirit Pancasila yang seutuhnya.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button