Pembatasan Dicabut, Kini Tak Pelu Izin untuk Shalat di Masjidil Haram
Riyadh (SI Online) – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Sabtu (05/03/2022) waktu setempat mengumumkan, tidak perlu lagi mendapatkan izin dan membuat janji untuk melakukan salat di Masjidil Haram, Mekkah.
Keputusan baru ini berarti bahwa jamaah dapat salat di Dua Masjid Suci dan mengunjungi makam Nabi Muhammad Saw tanpa perlu mengeluarkan izin apa pun.
Namun, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin masih akan diterapkan untuk melakukan salat di Al-Rawdah Sharifa di Masjid Nabawi.
“Menunjukkan status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna adalah satu-satunya prasyarat untuk masuk dan melakukan salat di Dua Masjid Suci,” kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi seperti dikutip dari Saudi Gazette, Ahad (6/3/2022).
Baca juga: Saudi Arabia Hapus Kewajiban Tes PCR dan Karantina
Pemerintah Arab Saudi sendiri akan mencabut hampir semua pembatasan COVID-19, setelah program vaksinasi nasional menunjukkan kemajuan dan tingkat kekebalan yang tinggi.
Warga tidak perlu lagi memakai masker atau mempraktikkan jarak sosial di luar ruangan, SPA yang dikelola negara melaporkan, mengutip pernyataan yang dikeluarkan oleh kementerian dalam negeri.
“Jemaah tidak perlu lagi menjaga jarak sosial di dalam masjid, termasuk tempat suci Mekah dan Madinah, tetapi akan diminta untuk tetap mengenakan masker di tempat-tempat ini,” menurut laporan SPA yang dinukil Bloomberg.
Arab Saudi juga mencabut larangan penerbangan masuk dan keluar dari dan ke-17 negara termasuk Afrika Selatan.
“Pengunjung Kerajaan Arab Saudi tidak perlu lagi menunjukkan tes negatif COVID-19,” bunyi laporan itu.
red: a.syakira