Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Waketum MUI: Kita Serahkan pada Kepolisian
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas merasa yakin pihak kepolisian akan segera mengusut ancaman pembunuhan dari oknum peneliti BRIN kepada warga Muhammadiyah hanya karena perbedaan Idulfitri 1444 H.
“Saya tahu pihak kepolisian akan berbuat sebaik-baiknya dan setepat-tepatnya sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia, maka saya hanya bersikap menunggu,” ujar Anwar Abbas saat dihubungi dari Jakarta, Senin (24/04) seperti dilansir ANTARA.
Buya Anwar memandang sikap dari seorang yang diduga peneliti BRIN bernama Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah hanya karena perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah, sudah masuk ranah tindak pidana.
Kendati demikian, ia meminta kepada warga persyarikatan untuk tetap sabar dan bijak dalam menyikapi kasus ini. Anwar mendorong warga untuk menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Oleh karena itu sikap yang baik dan terbaik kita lakukan dalam masalah ini adalah mari kita tunggu dan kita serahkan sepenuhnya urusan penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau warga persyarikatan untuk tidak terpancing dan tetap bersikap bijaksana dalam menyikapi ancaman hanya karena berbeda dalam penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.
“Kami mengimbau agar warga tidak terpancing dengan berbagai cemoohan, sinisme, tudingan, hujatan, kritik yang menyerang, hingga ada oknum yang mengancam secara fisik terkait perbedaan pelaksanaan Idul Fitri 1444 H,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad.
Di sisi lain, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyatakan akan memproses secara etik jika penelitinya terbukti mengancam warga Muhammadiyah soal perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.
“Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” ujar dia. []
red: a.syakira