NASIONAL

Penghina Ahok Adalah Admin Komunitas Veronica Lovers, Tidak Ditahan

Jakarta (SI Online) – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, dua tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tergabung dalam komunitas penggemar Veronica Tan. Vero merupakan mantan istri Ahok.

“Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers, tapi ini masih kita dalami,” ujar Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Juli 2020.

Tersangka pertama, yaitu KS (67) merupakan pemilik akun Instagram @ito.kurnia yang diamankan di wilayah Bali. Lalu, tersangka EJ (47) pemilik akun Instagram @an7a_s679 yang dicokok di Medan, Sumatera Utara. EJ, disebut Yusri, merupakan admin dari komunitas tersebut. Komunitas itu ada di grup Whatsapp dan Telegram.

Baca juga: Polisi Gercep Tangkap Pelaku Penghinaan Ahok, Bagaimana Penghina Santri Tasikmalaya dan HRS?

“Mereka juga punya grup di media sosial di WA dan Telegram. Mereka komunitas dalam satu grup, ini masih didalami oleh tim,” katanya.

KS dengan IG-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya. Pertama menyandingkan di IG itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

“Itu masuk unsur-unsur pencemaran nama baik menurut ahli. Akun Instagram yang satu lagi juga sama,” ujarnya.

Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.

Tidak Ditahan

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya tidak menahan KS (67) dengan alasan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara.

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, yang bersangkutan tidak kita tahan,” kata Yusri.

Meski tidak ditahan, tersangka KS dikenakan wajib lapor oleh pihak Kepolisian. Yusri juga memastikan proses hukum tersangka akan terus berjalan.

“Kasus tetap berjalan, kita kenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan,” ujarnya.

Sedangkan tersangka kedua yang berinisial EJ (47) diamankan Kamis sore oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara. Yang bersangkutan rencananya malam ini akan langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.

“Yang bersangkutan masih di Polda Sumatera Utara, rencananya malam ini dibawa ke Jakarta untuk kita periksa. Diperkirakan tiba sekitar pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Dimana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial.

“Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 30 Juli 2020.

red: a.syakira/dbs

Artikel Terkait

Back to top button