OPINI

Percayalah, Kasus Pembunuhan Enam Pemuda Itu Bakal Lenyap Juga

Begitu juga pendapat para ahli dan publik tentang penyelesaian kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Diduga kuat, seorang berpangkat jenderal terlibat pembunuhan Munir pada 7 September 2004 ketika dia dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia. Majelis hakim yang mengadili kasus ini menghukum pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto, sebagai pelaku pembunuhan. Dia bebas murni pada 29 Agustus 2018. Tidak penuh menjalani hukuman 14 penjara tahun.

Hingga sekarang belum bisa diungkap aktor yang memberikan perintah kepada Pollycarpus. Pemberi perintah itu “wajib ada” karena sulit mencarikan alasan pilot Garuda itu menghabisi Munir. Sekarang, kasus Munir semakin gelap. Polly meninggal dunia belum lama ini karena Covid.

Kisah-kisah penyelesaian yang penuh inspirasi seperti inilah yang mungkin akan membayangi penyelesaian kasus pembunuhan enam pemuda Front. Komnas HAM menyimpulkan empat di antara enam orang itu dibunuh selagi dia berada di tangan aparat negara. Aparat negara harus bertanggung jawab.

Tetapi, para aparat bawahan itu hampir pasti hanya mengikuti perintah atasan mereka. Mata rantai komando ini harus diuraikan dengan transparan. Jangan lagi ada “orang besar” yang disembunyikan.

Perintah Presiden Jokowi agar rekomendasi Komnas HAM ditintaklanjuti, memang cukup membesarkan hati. Tetapi, rekomendasi dan implementasi adalah dua hal yang selalu bertolak belakang seperti selama ini. Proses hukumnya seringkali mengundang “distrust” (ketidakpercayaan) publik.

Belum lagi dimulai proses tindak lanjut yang diusulkan Komnas HAM, publik sudah lebih dulu skeptis. Sejumlah netizen mengatakan, “Percayalah, kasus pembunuhan sadis enam pemuda itu bakal lenyap juga.”

Tapi, marilah tetap berharap dan mengawal kasus ini. Semoga tidak menguap pelan-pelan di makan waktu.[]

16 Januari 2021

Asyari Usman
(Penulis wartawan senior)

Sumber: facebook asyari usman

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button