PUSKAPI Desak Audit Total Sistem Penyadapan Polri: Jika Presiden Saja Bisa Disadap, Bagaimana Nasib Rakyat?
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa terulang, PUSKAPI menawarkan tiga langkah reformasi konkret.
Pertama, audit total sistem LIMS. Presiden dan DPR diminta memerintahkan audit menyeluruh terhadap data penyadapan periode 2025–2026. Audit tersebut harus mengungkap siapa yang memasukkan nomor telepon, siapa yang memberikan persetujuan, serta untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan.
Kedua, reformasi pengawasan. PUSKAPI menilai pengawasan penyadapan tidak boleh hanya diserahkan kepada internal Polri. Ramdoni mengusulkan pembentukan tim pengawas independen yang melibatkan DPR, Kompolnas, dan masyarakat sipil. Ia juga mengusulkan agar penyadapan terhadap pejabat negara dan tokoh publik wajib memperoleh izin pengadilan.
Ketiga, revisi regulasi. Perkap Nomor 5 Tahun 2010 dinilai perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan prinsip negara demokrasi. Aturan baru harus mewajibkan pencatatan digital yang tidak dapat dihapus, memberikan sanksi berat terhadap penyalahgunaan, serta mengatur mekanisme pemberitahuan kepada pihak yang menjadi sasaran setelah penyadapan selesai.
Bagi PUSKAPI, ketiga langkah tersebut merupakan agenda mendesak untuk memastikan kewenangan penyadapan tidak berubah menjadi alat pengawasan politik atau intimidasi terhadap warga.
Sebagai lembaga kajian yang lahir dari gerakan keumatan, PUSKAPI memandang pengawasan terhadap kekuasaan sebagai bagian dari tanggung jawab moral masyarakat. Ramdoni mengaitkannya dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar: mengingatkan penguasa ketika lalai dan membela rakyat ketika hak-haknya dilanggar.
Dalam pernyataan sikapnya, PUSKAPI menegaskan empat hal: menjadikan dugaan penyadapan ilegal sebagai alarm bagi negara hukum, mendukung proses hukum yang transparan, mendesak audit total LIMS sekaligus reformasi pengawasan, serta memastikan perlindungan privasi warga dan demokrasi.
Ramdoni mengingatkan, kasus ini tidak boleh hanya menjadi kegaduhan sesaat di ruang publik. Jika tidak diikuti pembenahan sistem, penyalahgunaan serupa berpotensi terulang. “Tanpa pengawasan, alat sadap yang sah bisa berubah menjadi alat mengintip warga,” pungkasnya. []






