NASIONAL

Putusan Inkracht, Pembangunan Masjid At Tabayun Taman Villa Meruya Berlanjut

Jakarta (SI Online)-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 Januari 2022 secara resmi menetapkan kemenangan Gubernur DKI dan Panitia Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya (TVM) secara inkracht (berkekuatan hukum tetap) melawan pengacara Dr. Hartono dan kawan-kawan.

Penetapan inkracht itu atas putusan banding dan putusan pertama PTUN Jakarta tanggal 30 Agustus 2021 yang tidak menerima (NO) gugatan Dr. Hartono SH dkk, terhadap Gubernur DKI (Tergugat ) dan Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun (Tergugat Intervensi) terkait pemberian izin pemakaian tanah milik DKI di Blok C1 Perumahan Taman Villa, Jakarta Barat.

Setelah diiberi tenggang waktu dua minggu, Dr. Hartono dkk menyerah, tidak melanjutkan gugatan tingkat kasasi. Gugatan Hartono tercatat dengan nomor perkara 76/G/PTUN Jkt.

Gugatan Dr. Hartono SH dkk yang mewakili 292 warga Taman Villa Meruya, mulai disidangkan pada 11 Mei 2021 lalu. Setelah berlangsung sekitar tiga bulan, Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang dipimpin Dr. Andi Muh Ali Rahman S.H, M.H, pada 30 Agustus 2021 memutuskan tidak menerima gugatan para Penggugat (NO) dan menerima eksepsi Tergugat tentang obyek sengketa bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara karena merupakan perbuatan hukum perdata.

Baca juga: Gugatan Warga Penolak Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya Kandas di PTUN

Atas putusan PTUN Jakarta itu, para Penggugat kemudian menyatakan banding. Tetapi sampai batas waktu banding tiba, Kuasa Hukum para Penggugat tidak mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Sehingga PTTUN pada 30 November 2021 mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Jkt.

“Sebenarnya, masih ada peluang Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi, lagi-lagi, sampai batas waktunya, Kuasa Hukum Penggugat tidak mengajukan kasasi. Kami menerima putusan inkracht PTUN Jakarta itu, pada tanggal 17 Januari 2022,” kata Mindo Simamora, SH., kuasa hukum Pemrov DKI.

Ketetapan inkracht itu pun disambut gembira Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun.

Alhamdulillah, dengan demikian case is closed. Kini kami makin bisa berkonsenterasi pada penyelesaian pembangunan masjid,” ujar Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM, Marah Sakti Siregar, seperti dilansir Republika.co.id.

Panitia menunjuk pengacara Muhammad Fayyath dan kawan-kawan ketika maju sebagai tergugat II (intervensi).

Masjid At Tabayyun sendiri, sejak awal November 2021 mulai dibangun di Blok D2 Perumahan TVM.

Jika proses pembangunan berjalan lancar, masjid yang sudah sekitar 30 tahun diidamkan warga muslim TVM itu pada awal Ramadan 1443 atau April 2022 mendatang insyallah dapat digunakan untuk shalat berjamaah lima waktu dan shalat Tarawih.

sumber: republika.co.id

Artikel Terkait

Back to top button